JEMBER, Tugujatim.id – Kubu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Fawait-Djoko Susanto melaporkan Calon Bupati (Cabup) Petahana, Hendy Siswanto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Laporan itu dilayangkan kubu yang khas dengan tagline “Ojo Lali Moco Sholawat” itu melalui Tim Advokasi Rumah Cinta, buntut dugaan kegiatan salat subuh berjamaah yang dilakukan Hendy Siswanto melanggar larangan kampanye di tempat ibadah.
Hal itu dipertegas Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya yang menjelaskan, laporan itu dilayangkan atas dugaan kampanye di tempat ibadah. Berbagai upaya dilakukan pihak Bawaslu Jember, termasuk mengundang terlapor, Hendy Siswanto untuk memberikan klarifikasinya.
Baca Juga: Media Belanda Akui Hasil Pertandingan Indonesia vs Bahrain Tak Beres
“Kami sudah klarifikasi, ini sebagai bahan dari Bawaslu untuk bisa dibawa karena kalau kampanye di tempat ibadah itu mestinya masuknya ke sentar Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, Red). Nanti kami akan kaji dari klarifikasi terlapor,” ujar Sanda Aditya pada Kamis (10/10/2024).
Adapun bukti yang disodorkan ke Bawaslu Jember berupa, tangkapan foto yang memperlihatkan mobil bergambar poster khas paslon nomor urut satu itu terparkir di halaman Masjid Baiturrahman, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa (01/10/2024).
Kendati demikian, Sanda Aditya menegaskan, pelapor tidak menyertakan saksi mata yang melihat langsung terjadinya dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Hendy Siswanto. Karena itu, pihak Bawaslu Jember membentuk tim penelusuran untuk mencari bukti tambahan, baik berupa kesaksian maupun klarifikasi.
“Nanti, bahan-bahan yang sudah kami kumpulkan akan menjadi bahan kajian, akan menjadi keputusannya nanti seperti apa, ini menjadi pelanggarankah atau bukan, nanti dikaji lebih dalam,” jelas Sanda Aditya.
Baca Juga: 5 Hal Kontroversial Pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain yang Dipimpin Wasit Ahmed Al Kaf
Meski tidak menjelaskan secara gamblang terkait saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu Jember dalam kasus dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Hendy Siswanto, Sanda Aditya menegaskan, ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember.
“Untuk saksi ada, jumlahnya berapa, sekali lagi kami tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya, yang jelas itu ada untuk tambahan sebagai kesaksian ataupun klarifikasi yang disangkakan ataupun didugakan pada salah satu paslon,” papar Sanda Aditya.
Dia juga menyinggung terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024, setidaknya telah ada sekitar enam laporan ke pihak Bawaslu Jember. Di mana, laporan-laporan tersebut terkait pelanggaran, seperti netralitas penyelenggara Pilkada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga pelanggaran pelaksanaan kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








