JEMBER, Tugujatim.id – Pasutri di Jember bermodal dokumen palsu bobol bank hingga ratusan juta rupiah. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dokumen palsu.
Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut dengan dokumen-dokumen palsu yang telah diubah identitasnya, mengelabui Bank Jatim di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp750 juta.
Dokumen yang dipalsukan untuk melancarkan aksi tipu-tipunya itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga buku nikah. Pelaku yang merupakan suami bernama Rakhmad Habibi (41 membuat identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat.
Sedangkan istri bernama Indah Suryaningsih (39) membuat identitas palsunya dengan nama Suryani. Keduanya melancarkan aksi pencairan pinjaman pada bulan Maret 2024 lalu.
BACA JUGA: Pasutri di Jember Hanyut Terbawa Arus Sungai Saat Pulang Berladang, Istri Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan motif kedua pelau karena ekonomi. Keduanya membuat dokumen palsu untuk mengelabui pihak administrasi bank saat pengajuan pinjaman.
“Dalam perjalannya sebelum berakhir masa kontrak yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024, meninggal di wilayah Banyuwangi,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Kamis (16/1/2025).
Sehingga, dari alasan itu tersangka bermaksud, kreditur telah hilang kewajibannya untuk mengangsur tagihan setiap bulannya kepada Bank Jatim. Kendati demikian, terdapat kejanggalan dan setelah dilakukan penelusuran ditemukan adanya pemalsuan dokumen.
“Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim adalah sebesar Rp750 juta rupiah,” tegas Bayu.
BACA JUGA: Sepeda Motor Milik Pelaku Curanmor Dibakar Warga di Jember Usai Gagal Beraksi
Dari insiden itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa peralatan untuk membuat dokumen, seperti laptop, mesin cetak, hingga beberapa dokumen identitas. Selain itu juga ada barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang lain.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan sertifikat, ada yang sedang kita kembangkan yang bersangkutan menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua buah yang juga digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan,” lanjut Bayu.
Dua tersangka itu terjerat Pasal 3, 264, 266, 268 KUHP, Undang-Undang Kependudukan, dan Undang-Undang Data Pribadi dengan ancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








