MALANG, Tugujatim.id – Dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, jajaran Polres Malang melakukan patroli Senin malam (11/01/2021) untuk memantau kondisi warga. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam kesempatan tersebut mengimbau agar para pemilik usaha warung, kafe, dan rumah makan agar tutup pukul 19.00 WIB.
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00. Dan kepada pengunjung agar membubarkan diri serta kembali ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.
Polres Malang melaksanakan patroli tersebut menyasar pada pertokoan, kafe, rumah makan, dan warung kopi. Jika ada yang melanggar jam malam, Polres Malang akan melakukan tindakan humanis.
“Masih terdapat beberapa toko, restoran, kafe, dan warkop yang masih beroperasional hingga pukul 19.00 WIB di Malang Utara. Di antaranya, restoran Ayam Goreng Nelongso, warung angkringan, Citra Swalayan, dan toko atau warung di sekitar pertigaan depan Citra Singosari,” ungkapnya.
“Sementara di Malang Selatan juga terdapat beberapa toko, restoran, kafe, dan warkop yang masih beroperasional hingga pukul 19.00 WIB. Di antaranya, Mie Setan Kepanjen, restoran WOW Kepanjen, dan toko atau warung di sekitar Jalan Trunojoyo, Kecamatan Gondanglegi,” sambungnya.
Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha tersebut agar menutup usahanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2021. (rap/ln)