MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Mojokerto mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu yang menganiaya Crystalino David Ozora, anak dari salah satu petinggi GP Ansor.
Akibat perbuatan MDS, hingga Jumat (24/2/2023), David masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Al Barra tegas mengecam dan mengutuk tindak kekerasan yang menimpa David.
Ia menambahkan, tindak kekerasan itu telah menodai nilai-nilai kemanusiaan. “Saya mengecam, sekaligus mengutuk tindakan kekerasan itu, khususnya yang menimpa sesama kader Ansor,” ucapnya, saat acara pengukuhan pengurus FPPI Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo, di kampus IKHAC, Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (25/2/2023).
Menurut Gus Barra, sapaan Muhammad Al Barra, semua tindak kekerasan yang menimpa siapapun patut mendapat kecaman. Terlepas tindakan itu menimpa kader Ansor, Banser, atau bukan keduanya. “Bukan hanya yang menimpa sesama kader tapi semua tindakan kekerasan harus kita kecam. Apalagi ini terjadi ke sesama kader,” tegas Wakil Bupati Mojokerto itu.
Gus Barra mengaku tak habis pikir selepas melihat potongan video penganiayaan David yang sudah beredar. Dia mengaku tak tega melihat video berdurasi hampir satu menit yang merekam bagaimana kejamnya MDS menghajar David hingga babak belur.
“Harusnya dihukum setimpal dengan perbuatannya. Tentu harapan kami sebagai kader Ansor jangan pernah mundur terhadap perkembangan kasus ini walaupun sejengkal. Terus dikawal, harus dihadapi bersama seberapapun kekuatan di belakang mereka,” ucap alumni doktor bidang filologi Universitas Padjajaran Bandung itu.
Sebelumnya, David dianiaya oleh MDS yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Saat ini, MDS tengah menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.