Tugujatim.id – Aset kripto semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, pada tahun 2021 transaksi aset kripto di Indonesia tembus hingga Rp859,4 triliun dan terdapat Rp18,51 juta investor aset kripto di Indonesia selama 2023.
Umumnya investor kripto di Indonesia menggunakan pihak ketiga saat melakukan jual beli aset kripto. Pihak tersebut disebut dengan Pedagang Fisik Aset Kripto. Terdapat 32 Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Lalu apa saja yang perlu diperhatikan bila ingin mendapat persetujuan menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto?
Berdasar rilis dari Bappebti, berikut caranya:
1. Menyetor modal sejumlah Rp50 Miliar dan ekuitas sebesar Rp40 Miliar.
2. Berbentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT).
3. Telah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
4. Memiliki rekening terpisah.
5. Mempunyai struktur organisasi minimal (seperti mempunyai tenaga bagian IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support, serta Accounting).
6. Memiliki sistem dan sarana perdagangan on-line.
7. Memiliki SOP yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
8. Minimal mempunyai 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
9. Memiliki sistem yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
10. Mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
Selain itu, selama proses pendaftaran ke Bappebti, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, peraturan dan tata tertib yang dimiliki. Pedagang ini juga harus berkomitmen membuka setiap informasi dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bappebti.
Selanjutnya, pedagang aset wakib mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto. Pedagang aset juga diharuskan mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian atau lembaga lain.
Pedagang Fisik Aset Kripto juga diharuskan memiliki sistem dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Akurat, aktual, aman, terpercaya, on-line dan real-time serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
- Memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan Standar Fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- Fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini.
- Memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data keuangan setiap Pelanggan Aset Kripto.
- Memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date).
- Memiliki Disaster Recovery Centre (DRC) yang ditempatkan di lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama.
- Memiliki konfigurasi dengan spesifikasi menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem.
- Memenuhi persyaratan database untuk mengelola dan menyimpan data transaksi sebagai berikut: menyimpan data transaksi dan keuangan paling singkat 5 tahun; memelihara rekam jejak kuotasi harga dari sumber referensi harga, saldo dan mutasi equity Pelanggan Aset Kripto dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dan setelah itu wajib disalin.
- Server memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem yaitu server harus ditempatkan di dalam negeri; server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
- Memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management Systems).
- Memiliki sertifikasi ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy), apabila Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan cloud.
- Sistem yang dipergunakan telah diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen dan berkompeten di bidang sistem informasi dengan sumber daya manusia yang memiliki Certified Information System Auditor (CISA).
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko