MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aliansi pemerhati dan pegiat budaya di Mojokerto melakukan aksi bakar dupa di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/06/2025). Aksi ini dilakukan saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.
Koordinator Aliansi Danyang Mojopahit Kartiwi mengatakan, pihaknya menyoal pendirian gudang milik PT Buana Multi Teknik yang diduga melanggar terhadap cagar budaya. Aliansi pemerhati dan pegiat budaya di Mojokerto ini menduga gudang tersebut berdiri di atas lahan objek budaya di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: DKPP Tolak Seluruh Aduan Walikota-Wakil Walikota Mojokerto
“Kami meminta untuk meninjau ulang izin perusahaan tersebut, bekukan jika terbukti melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya, Jumat (20/06/2025).
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah menjelaskan bahwa pihaknya memastikan menerima aspirasi aliansi tersebut. Namun, Komisi I juga meminta adanya data-data yang bisa ditunjukkan perihal aspirasi tersebut.
Tidak hanya itu, Komisi I juga berjanji bakal memanggil baik pihak perusahaan maupun Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur pada agenda hearing selanjutnya.
“Kami tindak lanjuti, termasuk untuk apa pemanfaatan gudang itu, ada yang bilang untuk rokok, apa betul? Itu yang nanti kami dalami, termasuk memanggil juga BPK Wilayah XI Jatim,” kata Any.
Trowulan Simpan Situs Sejarah Belum Teridentifikasi
Anggota Komisi l Jatmiko melanjutkan, wilayah Trowulan sudah lama diduga banyak menyimpan situs-situs bersejarah yang belum teridentifikasi secara mendalam. Menurut Jatmiko, pelestarian cagar budaya tidak hanya ditanggung oleh pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
“Jadi tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja, masyarakat Mojokerto juga. Kami mengapresiasi aliansi yang sudah hadir telah menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Senada dengan Any, Jatmiko memastikan pihaknya akan mengecek ke lapangan bersama tim dari BPK Wilayah XI Jatim untuk memastikan kebenaran lokasi gudang yang dibangun oleh PT BMT berada dalam lokasi cagar budaya atau tidak.
“Segera kami lakukan upaya tindak lanjut ke lapangan, termasuk ke pihak PT BMT dan juga pihak Cagar Budaya Jatim karena bersentuhan dengan pengelolaan situs bersejarah,” urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








