MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh aduan dari Walikota-Wakil Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi terhadap 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto perihal penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selain itu, putusan dengan nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 ini juga menyimpulkan bahwa Teradu yakni 5 komisioner Kota Mojokerto tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menolak pengaduan para pengadu (Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi) untuk seluruhnya; merehabilitasi nama baik Teradu I Usmuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Mojokerto, Teradu II Suwaji, Teradu III Muhammad Oggy Yulian Pratama, Teradu IV Ulil Abshor, dan Teradu V Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq masingmasing selaku Anggota KPU Kota Mojokerto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” terang Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangan resmi, Rabu (18/06/2025).
Selain itu, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/06/2025) lalu, DKPP menilai bahwa selama proses tahapan debat publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto dalam Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan debat publik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan proses dan pelaksanaan tahapan debat publik, KPU Kota Mojokerto sudah bertindak profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan KPU Kota Mojokerto dalam melaksanakan debat publik pertama sampai dengan ketiga dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” sambung Heddy.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Diberhentikan Sementara
Meski demikian, DKPP turut mengingatkan ke depan Para Teradu perlu menuangkan kesepakatan tata tertib ke dalam berita acara bersama agar tidak terjadi kesalahpaman di kemudian hari.
Terpisah, KPU Kota Mojokerto mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu. “Kami sudah berupaya maksimal dan profesional,” ujar Anggota KPU Kota Mojokerto, Suwaji, terpisah.
Sebelumnya, pasangan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi atau Ning Ita-Cak Sandi memutuskan keluar dari arena debat publik ketiga, Sabtu (16/11/2024) malam. Paslon dengan nomor urut 02 ini juga memboikot debat ketiga Pilwali Kota Mojokerto 2024. Debat yang berlangsung di Ayola Sunrise Hotel Mojokerto di Jl Benteng Pancasila, Kota Mojokerto tersebut praktis hanya diikuti oleh pasangan Junaedi Malik-Chusnun Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








