• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi ASN Pemkab Pasuruan. Foto: dok Humas Pemkab Pasuruan

Pejabat dan ASN di Kabupaten Pasuruan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dilarang menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan akan segera menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang seluruh pejabat dan ASN untuk melakukan kegiatan bukber.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Di mana aturan itu resmi dikeluarkan Kementerian dalam Negeri dalam surat edaran nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

“Pemkab Pasuruan sudah pasti melaksanakan intruksi itu. Kami segera membuat SE untuk semua ASN dan pejabat agar tidak buka puasa bersama, baik di acara kedinasan maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Gus Irsyad, sapaan akrabnya, pada Minggu (26/3/2023).

Gus Irsyad menyatakan bahwa larangan bukber pejabat dan ASN ini sebagai salah satu upaya mewaspadai potensi merebaknya kembali pandemi Covid-19. Pasalnya, Indonesia belum sepenuhnya bebas dari pandemi.

Maka, dia mengimbau para ASN agar mematuhi aturan tersebut. Apabila melanggar, akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang nekat menggelar bukber, yakni sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Indonesia kan masih menuju endemi. Kalau kasus Covid-19 naik lagi dan sampai rumah sakit penuh kan jalannya akan terhambat. Maka dari itu, pejabat ASN dilarang bukber oleh pemerintah,” jelasnya.

Meskipun begitu, aturan larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum di Kabupaten Pasuruan.
Gus Irsyad menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak melarang masyarakat melakukan bukber. “Aturan PPKM-nya kan sudah dicabut, untuk masyarakat umum bebas buka bersama,” pungkasnya.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inibukber ASNdilarang bukberKabupaten Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
zakat tugu jatim

Luncurkan Gerakan Zakat, Gubernur Jatim Ingatkan 4 Wasiat Sunan Drajat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID