• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi ASN Pemkab Pasuruan. Foto: dok Humas Pemkab Pasuruan

Pejabat dan ASN di Kabupaten Pasuruan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dilarang menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan akan segera menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang seluruh pejabat dan ASN untuk melakukan kegiatan bukber.

You might also like

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM
WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

31/05/2026 9:10 AM

Di mana aturan itu resmi dikeluarkan Kementerian dalam Negeri dalam surat edaran nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

“Pemkab Pasuruan sudah pasti melaksanakan intruksi itu. Kami segera membuat SE untuk semua ASN dan pejabat agar tidak buka puasa bersama, baik di acara kedinasan maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Gus Irsyad, sapaan akrabnya, pada Minggu (26/3/2023).

Gus Irsyad menyatakan bahwa larangan bukber pejabat dan ASN ini sebagai salah satu upaya mewaspadai potensi merebaknya kembali pandemi Covid-19. Pasalnya, Indonesia belum sepenuhnya bebas dari pandemi.

Maka, dia mengimbau para ASN agar mematuhi aturan tersebut. Apabila melanggar, akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang nekat menggelar bukber, yakni sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Indonesia kan masih menuju endemi. Kalau kasus Covid-19 naik lagi dan sampai rumah sakit penuh kan jalannya akan terhambat. Maka dari itu, pejabat ASN dilarang bukber oleh pemerintah,” jelasnya.

Meskipun begitu, aturan larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum di Kabupaten Pasuruan.
Gus Irsyad menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak melarang masyarakat melakukan bukber. “Aturan PPKM-nya kan sudah dicabut, untuk masyarakat umum bebas buka bersama,” pungkasnya.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inibukber ASNdilarang bukberKabupaten Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:44 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 3.600 lulusan SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK) bekerja di luar negeri. Selain itu Pemerintah Provinsi...

Next Post
zakat tugu jatim

Luncurkan Gerakan Zakat, Gubernur Jatim Ingatkan 4 Wasiat Sunan Drajat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID