PASURUAN, Tugujatim.id – Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dilarang menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan akan segera menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang seluruh pejabat dan ASN untuk melakukan kegiatan bukber.
Di mana aturan itu resmi dikeluarkan Kementerian dalam Negeri dalam surat edaran nomor 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
“Pemkab Pasuruan sudah pasti melaksanakan intruksi itu. Kami segera membuat SE untuk semua ASN dan pejabat agar tidak buka puasa bersama, baik di acara kedinasan maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Gus Irsyad, sapaan akrabnya, pada Minggu (26/3/2023).
Gus Irsyad menyatakan bahwa larangan bukber pejabat dan ASN ini sebagai salah satu upaya mewaspadai potensi merebaknya kembali pandemi Covid-19. Pasalnya, Indonesia belum sepenuhnya bebas dari pandemi.
Maka, dia mengimbau para ASN agar mematuhi aturan tersebut. Apabila melanggar, akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang nekat menggelar bukber, yakni sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Indonesia kan masih menuju endemi. Kalau kasus Covid-19 naik lagi dan sampai rumah sakit penuh kan jalannya akan terhambat. Maka dari itu, pejabat ASN dilarang bukber oleh pemerintah,” jelasnya.
Meskipun begitu, aturan larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum di Kabupaten Pasuruan.
Gus Irsyad menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak melarang masyarakat melakukan bukber. “Aturan PPKM-nya kan sudah dicabut, untuk masyarakat umum bebas buka bersama,” pungkasnya.