MADIUN, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Madiun memastikan program tetap berjalan meski dua pejabat penting ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah dua kali menindak kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Madiun.
Terbaru, KPK melakukan penindakan dugaan korupsi terkait gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun non aktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam konferensi pers pada Selasa (20/01/2026) malam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah mengatakan Gubernur Jawa Timur telah menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun.
Pihaknya juga memastikan pemerintahan tetap berjalan maksimal usai penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka oleh KPK. Program kerja pemerintah daerah tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jadi saya juga sudah dapat arahan bahwa memang tetap kita melaksanakan apa yang ada di RPJMD. Terus apa yang sudah direncanakan di 2026 sesuai rencana tidak ada perubahan karena memang mekanismenya kita harus segera melaksanakan APBD 2026,” ujar Aflah pada Kamis, 22 Januari 2026.
Lebih lanjut, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun telah tersusun, termasuk Rencana Aksi Kegiatan/Kinerja (RAK). Untuk itu, seluruh OPD dipastikan menjalankan program kegiatan yang telah tersusun tersebut sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Karena sekarang sudah di akhir Januari dan pelaksanaan dari DPA sudah ada, RAK juga sudah ada. Itu sudah detail, jadi pak Wawali tinggal meneruskan saja apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Untuk itu, akan dilakukan evaluasi secara rutin terhadap kinerja OPD. Hal itu agar pelayanan public kepada masyarakat tidak terganggu. Terlebih, sistem birokrasi Pemkot Madiun telah dirancang berbasis perencanaan dan indikator kinerja.
“Kita sudah ada target kinerjanya ada jadi tiap ASN, tiap pejabat, tiap OPD itu sudah semuanya terdetail. Kita ada namanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari hampir semua jabatan, OPD dan ASN ada disitu,” terang Aflah.
Sementara itu, Kepala DPUPR Thariq Megah yang menjadi tersangka menyebabkan kekosongan kepala dinas. Pemkot Madiun akan mengambil langkah untuk segera ada pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR.
“Tadi petunjuk pimpinan nanti otomatis harus ada Plt-nya karena bagaimanapun di DPUPR itu juga banyak kegiatannya. Jadi harus tetap berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Karangan Bunga Dukungan Moral
Sementara itu, karangan bunga bentuk dukungan moral kepada Maidi terus berdatangan di halaman Balai Kota Madiun pada Kamis, 22 Januari 2026. Karangan bunga itu datang dari berbagai pihak untuk memberi dukungan moral.

Salah satu karangan bunga datang dari warga Kabupaten Madiun. Pengirim menamakan diri ‘Cah Madiun’ mengirimkan pesan ‘Wong Kabupaten ae merasakan pesatnya Kota Madiun, Semangat Pak Maidi’ (Orang Kabupaten saja ikut merasakan pesatnya pembangunan Kota Madiun, semangat Pak Maidi).
Karangan bunga juga datang dari Paguyuban Pedagang dan UMKM Kota Madiun. Mereka mengirim pesan ‘Aku Iso Duwe Lapak Mergo Pak Maidi’ (Aku bisa mendapatkan lapak jualan berkat Pak Maidi).
Dari pantauan awak media, hingga saat ini karangan bunga berisi dukungan moral terhadap Maidi itu terus berdatangan di halaman Balai Kota Madiun.
Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi ditangkap bersama belasan orang lain, tetapi hanya 9 orang yang dibawa ke Jakarta termasuk Maidi.
Dari 9 orang yang diamankan ke Jakarta itu, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR ini oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Angga Tama
Editor: Darmadi Sasongko








