JEMBER, Tugujatim.id – Karyawan pabrik hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun jalan dalam aksi Hari Buruh di Jember. Mereka terdiri para pekerja pabrik, aktivis, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menyuarakan tuntutan di Bundaran Gedung DPRD Jember pada Kamis (1/5/2025).
Pantauan Tugujatim.id, Aksi Hari Buruh di Jember diawali dari Jalan Kalimantan, tepat berada di depan Universitas Jember (Unej) sekitar pukul 11.14 WIB, menuju bundaran DPRD Jember. Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Jember Melawan.
Sesekali, mereka menyanyikan lagu-lagu bertema perjuangan sebelum tiba di titik pertama aksi demo. Sekitar pukul 12.24 WIB para pendemo yang sampai di titik pertama itu melakukan formasi melingkar dan satu orator memimpin jalannya aksi.
Aksi pun diwarnai teriakan lantang aspirasi, mewakili para buruh yang hidup jauh dari kesejahteraan. Adapun beberapa tuntutan yang disuarakan para pendemo yaitu, mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Percepatan Pengesahan RUU PRT
Tuntutan kedua berfokus pada percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sementara poin ketiga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan kepastian status hukum bagi para pekerja di wilayah Jember.
Para pengunjuk rasa juga menuntut pemerintah daerah Jember agar segera membahas dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jember sebagai poin keempat tuntutan mereka.
Poin kelima dalam daftar tuntutan adalah penyediaan layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) oleh Pemkab Jember untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: Jalan Sehat Peringati Hari Buruh, Wujud Cinta Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha Jember
Para demonstran juga menuntut pemerintah daerah untuk membahas dan menetapkan standar upah yang layak serta menghapuskan praktik diskriminasi pengupahan bagi pekerja di Jember.
Selain itu, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi komunitas pekerja di Kabupaten Jember melalui kebijakan yang komprehensif. Terakhir, menuntut Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan kuota serapan 1-2 persen pekerja Disabilitas baik di lingkungan pemerintahan dan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







