• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
THR Lebaran.

Ilustrasi kantor Disnaker Surabaya, salah satu lokasi posko pengaduan THR Lebaran 2023. (Foto: dok. Dinkominfo Surabaya)

Tak Dapat THR Lebaran 2023, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) menyediakan layanan pengaduan para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai Senin (03/04/2023). Kamu tidak menerima THR Lebaran? Silakan lapor.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. THR Lebaran wajib dibayar setidaknya seminggu sebelum sebelum hari raya keagamaan tiba.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanakaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebutkan beberapa poin.

Pertama, penerima THR bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kedua, untuk pekerja yang sudah punya masa kerja satu tahun, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan jika kurang satu tahun diberikan proporsional sesuai perhitungan, masa kerja (bulan): 12×1 bulan upah. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Nah, jika ada pekerja Surabaya yang tidak mendapat THR Lebaran sesuai haknya, maka dapat melaporkan kepada disnaker.

Pemkot Surabaya membuka layanan pengaduan di tiga kanal secara offline di Kantor Disnaker di Jalan Penjaringan Asri No 36 dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Sedangkan secara online dapat menghungi nomor 08882000667287.

“Setiap tahun persoalan THR ini masih sering muncul. Terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Tiap tahun kami selalu membuka posko aduan ini,” kata Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini pada Senin (03/04/2023).

Untuk diketahui, pada 2022 Disnaker Surabaya menerima 21 aduan, 19 di antaranya telah diselesaikan. Dua kasus belum terselesaikan karena ada masalah administrasi.

“Setelah mendapat pengaduan itu, maka kami akan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan begitu, kami berharap ada titik temunya,” ujarnya.

Zaini mengimbau kepada para pekerja untuk melapor ke posko THR Lebaran bila mendapat kendala terkait haknya, dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. Selain itu, dia juga mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja agar membayar THR sesuai batas waktu yang diberikan.

Tags: Aduan posko THR 2023Berita Kota Surabaya hari iniDisnaker Kota SurabayaKota Surabaya hari iniLebaran 2023Pekerja Kota SurabayaPosko aduan THR 2023THR 2023
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Kuliner khas Timur Tengah.

5 Kuliner Khas Timur Tengah di Kawasan Ampel Surabaya, Cocok untuk Buka Puasa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID