MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penerimaan calon tenaga Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tinggal menyisakan Rabu (20/12/2023). KPU Kabupaten Mojokerto pun menanggapi soal pelajar boleh mendaftar jadi KPPS.
Sementara itu seperti yang sudah diketahui bahwa calon tenaga KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal dibatasi 55 tahun. Dari batas minimal usia tersebut, tidak menutup kemungkinan bila terdapat kalangan pelajar yang ikut mendaftar sebagai KPPS. Hal ini mendapat jawaban dari Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin.
“Kalau secara usia, ya bisa saja masuk kategori pelajar. Batas usia minimal 17 tahun itu kan sering ditemui statusnya pelajar sekolah menengah atas,” kata Zainul, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto: Disabilitas Mental Bisa Coblos saat Pemilu 2024 asal Ada Surat Dokter
Zainul lantas menggarisbawahi bahwa selama sudah berusia 17 tahun, siapa pun berhak mendaftar sebagai calon KPPS. Namun, tentu syarat dan ketentuan yang berlaku harus dipenuhi calon pendaftar.
Syarat yang dimaksud seperti sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Zainul bahkan menegaskan bahwa syarat kesehatan termasuk syarat penting bagi calon KPPS. Zainul berkaca pada beban kerja yang nanti dikerjakan saat Pemilu 2024.
“Kesehatan itu yang penting. Lalu meski masih pelajar, selama bisa baca tulis hitung (calistung), maka bisa mendaftar. Apalagi kalau paham teknologi, monggo sangat bisa (mendaftar),” imbuh Zainul.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati