KEDIRI, Tugujatim.id – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dilakukan aparat penegak hukum dibacakan majelis hakim di pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1/2022). Dalam putusan itu, pelaku hanya diganjar 10 bulan penjara.
Dengan putusan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri memberi respon. AJI mengecam kekerasan terhadap junalis terutama yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Seharusnya, aparat penegak hukum paham terkait kerja-kerja jurnalis,” ungkap Rekian, Sekertaris Jendral AJI Kediri.
Rekian menjelaskan, hasil putusan majelis hakim yang hanya mengganjar 10 bulan penjara kepada pelaku terlalu ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun. Hal tersebut membuat pihaknya kecewa, karena seharusnya pelaku dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa
“Pastinya kecewa, AJI Kediri bersama AJI Surabaya dan yang lainnya mendorong untuk jaksa lakukan banding,” jelasnya.
Dari kasus yang menimpa jurnalis Tempo tersebut, Sekjen AJI Kediri berharap di Kediri tidak ada kasus serupa. Dia menyampaikan bawah jurnalis dalam menjalankan kerjanya diikat dengan aturan yang mengikat, yaitu Kode Etik Jurnalis yang diatur Undang-Undang Pers.
“Selama itu terkait dengan publik, maka tidak boleh dihalang-halangi,” tambanya.
Rekian juga mengatakan untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis di Kediri. AJI membagikan buku panduan penanganan kasus pers untuk semua instansi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terhadap kerja-kerja junalis dan penanganan kasus yang berdelik Pers.
“Dengan begitu, instansi-instansi paham kerja jurnalis,” pungkasnya.