MALANG, Tugujatim.id – Pelaku pembunuhan berinisial MDH, 44, warga asal Purwakarta, ditangkap usai menghabisi temannya. Caranya dengan membuang korban pembunuhan ke Sungai Bango, Kota Malang, saat dalam kondisi mabuk hingga ditemukan tewas pada Kamis lalu (10/02/2022).
Saat konferensi pers soal pelaku pembunuhan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ini merupakan pengembangan atas kasus penemuan mayat di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Dari penemuan mayat itu, ada kecurigaan dan ketidaksesuaian kalau itu bunuh diri atau penyebab lainnya. Jadi, kami mendalaminya hingga mengarah pada terduga pelaku pembunuhan ini,” ujarnya pada Selasa (07/06/2022).
Dia mengatakan, sepeda motor korban bernama Hari Setiawan, 30, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu ditemukan di rumah pelaku. Pihaknya akhirnya juga menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti lainnya yang menguatkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga menambahkan, korban dan pelaku pembunuhan memiliki hubungan pertemanan dan biasa bertransaksi jual beli ponsel dan baju.
“Pelaku sering membeli baju maupun ponsel yang dipasarkan korban,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dan cemburu pada istri korban. Menurut dia, pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Namun, pelaku juga mengincar sepeda motor korban.
“Kecemburuan dalam hal ini, diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual. Dia cemburu melihat hubungan korban dan istrinya. Tapi, ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Dia membeberkan pelaku melakukan pembunuhan saat korban sedang mabuk pada Selasa dini hari (09/02/2022). Hari dibonceng pelaku mengendarai motor korban ke pinggir sungai.
“Saat di pinggir sungai, posisi hujan dan aliran air sungai sama-sama deras. Korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai. Saat itu korban dituntun dan dipapah dari motor, kemudian diarahkan ke sungai. Lalu dihanyutkan ke sungai dalam keadaan tak sadarkan diri karena mabuk,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim