• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Muhammad Ali (29), pelaku pembunuh nelayan saat digelandang di Mapolres Pasuruan.

Muhammad Ali (29), pelaku pembunuh nelayan saat digelandang di Mapolres Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Pelaku Pembunuhan Nelayan di Kota Pasuruan Ternyata Tetangganya Sendiri

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUNA, Tugujatim.id – Teka-teki pelaku pembunuhan nelayan yang tewas di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku pembunuhan bernama Muhammad Ali (29) warga Jalan Letjen S Parman RT, Kecamatan Gadingrejo.  Pelaku merupakan tetangga depan rumah nelayan bernama Suki (60) yang jadi korban pembunuhan.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengungkapkan jika pelaku sempat berusaha kabur dan bersembunyi di area perkebunan di sekitar TKP.  Namun petugas berhasil menangkap pelaku tidak sampai 2 jam setelah kejadian pembunuhan pada Minggu (14/08/2022) malam.

“Pelaku MA berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bersembunyi di kebun,” ujar Bima saat konferensi pers Selasa(16/08/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Muhammad Ali (29) membunuh korban Suki (60) menggunakan senjata pisau badik.  Pelaku menusuk dan menyayat dada , leher, dan lengan kanan korban hingga tembus ke bagian punggung.

“Dari tangan pelaku kami amankan senjata tajam jenis pisau penikam atau badik dan sepeda motor Yamaha Bison nopol N 4427 WA yang jadi sarana pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku Muhammad Ali (29) terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Info Kriminal PasuruanKabupaten PasuruannelayanPembunuhan Nelayan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Proses evakuasi peti kemas yang menimpa Head Truk.

Diduga Lalai, Satu Box Peti Kemas di Surabaya Jatuh Timpa Truk, Satu Orang Tewas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID