• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Muhammad Ali (29), pelaku pembunuh nelayan saat digelandang di Mapolres Pasuruan.

Muhammad Ali (29), pelaku pembunuh nelayan saat digelandang di Mapolres Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Pelaku Pembunuhan Nelayan di Kota Pasuruan Ternyata Tetangganya Sendiri

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUNA, Tugujatim.id – Teka-teki pelaku pembunuhan nelayan yang tewas di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku pembunuhan bernama Muhammad Ali (29) warga Jalan Letjen S Parman RT, Kecamatan Gadingrejo.  Pelaku merupakan tetangga depan rumah nelayan bernama Suki (60) yang jadi korban pembunuhan.

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengungkapkan jika pelaku sempat berusaha kabur dan bersembunyi di area perkebunan di sekitar TKP.  Namun petugas berhasil menangkap pelaku tidak sampai 2 jam setelah kejadian pembunuhan pada Minggu (14/08/2022) malam.

“Pelaku MA berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bersembunyi di kebun,” ujar Bima saat konferensi pers Selasa(16/08/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Muhammad Ali (29) membunuh korban Suki (60) menggunakan senjata pisau badik.  Pelaku menusuk dan menyayat dada , leher, dan lengan kanan korban hingga tembus ke bagian punggung.

“Dari tangan pelaku kami amankan senjata tajam jenis pisau penikam atau badik dan sepeda motor Yamaha Bison nopol N 4427 WA yang jadi sarana pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku Muhammad Ali (29) terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Info Kriminal PasuruanKabupaten PasuruannelayanPembunuhan Nelayan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Next Post
Proses evakuasi peti kemas yang menimpa Head Truk.

Diduga Lalai, Satu Box Peti Kemas di Surabaya Jatuh Timpa Truk, Satu Orang Tewas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID