TUBAN, Tugujatim.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Arief Boediono memvonis Warsono (40) dengan hukuman pidana 7 bulan penjara, Rabu (8/9/2021). Terdakwa divonis hukuman tersebut setelah terbukti melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, Juni Eko Saputro (38) di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin 3 Mei 2021 lalu.
“Majelis hakim menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Rabu, (8/9/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Yakni tuntutannya hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
“Pada putus majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Humas PN Tuban kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya oleh Tugu Jatim, kasus ini menimpa pegawai sekaligus Kepala Bagian Penarikan PT Wom Finance bernama Malvinas Juni Eko Saputro, 38. Kejadian itu bermula dari salah satu pelaku bernama Warsono yang tak terima motornya disita pegawai finance karena menunggak cicilan. Dengan mengajak ketiga temannya, Warsono menganiaya korbannya di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Senin (03/05/2021).
Dari empat pelaku, memang saat itu baru satu pelaku bernama Warsono yang berhasil diamankan petugas, sedangkan tiga orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, kejadian itu berawal saat putra dari Warsono pulang dari sekolah dengan mengendarai motor. Tiba-tiba anaknya dihadang karyawan finance untuk diminta kendaraannya. Sebab, motor yang dipakai sudah nunggak tagihan beberapa bulan.
Karena tidak terima, akhirnya Warsono mengajak ketiga temannya melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya dan menyekap korban. Pada 9 Mei 2021, Warsono bersama tiga temannya yang masih DPO menuju ke sebuah bengkel di Kecamatan Semanding.
Dia mendapatkan informasi jika korban bernama Malvinas Juni Eko Saputro berada di sana. Tanpa berpikir ulang, para pelaku mendatangi korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil milik Warsono. Sampai di rumah kerabatnya di Plumpang, korban disekap dan dianiaya kurang lebih selama 4 jam.