JEMBER, Tugujatim.id – Setelah sembilan hari menjadi buronan aparat, seorang pria dengan inisial SA berusia 27 tahun yang diduga pelaku rudapaksa mahasiswi Balung Jember ditangkap. SA diduga melakukan upaya pemerkosaan dan kekerasan terhadap mahasiswi berinisial SF (21) di Kecamatan Balung Kabupaten Jember.
Tersangka ditangkap di lokasi pelarian di luar wilayah Jember oleh tim Unit Reserse Mobile Polres Jember. Kejadian asusila tersebut terjadi pada pertengahan Oktober 2025.
Kepala Kepolisian Resor Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, mengonfirmasi tertangkapnya sang tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2025. “Syukur alhamdulillah, orangnya sudah berhasil kita amankan,” tuturnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Angga Riatma, beserta anggota timnya. Kasus ini baru ditangani secara langsung oleh jajaran Polres pada 19 Oktober 2025 lalu, setelah sebelumnya berada di tangan Polsek Balung.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lengkap mengenai tempat pasti dan bagaimana proses penangkapan berlangsung. Informasi menyeluruh dijadwalkan akan diungkapkan dalam jumpa pers yang akan digelar kemudian hari.
Kasus ini sempat menuai kritik karena lambatnya respons aparat. Korban telah melapor kepada perangkat desa dan polsek setempat, namun tidak mendapat tanggapan cepat. Bahkan, biaya pemeriksaan medis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung harus ditanggung korban sendiri.
Saat ini, pihak Polres Jember tengah menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan anggota Polsek Balung dalam menangani laporan awal korban.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah korban didampingi berbagai lembaga advokasi masyarakat, termasuk Lembaga Bantuan Hukum IKA PMII, Kopri PMII, serta Fatayat NU cabang Jember.
Sutrisno, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni PMII Jember, memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam mengamankan tersangka.
“Keluarga besar kami mengapresiasi dedikasi dan kesungguhan pihak kepolisian. Ke depan, kami akan memantau jalannya proses peradilan supaya menghasilkan keadilan yang sesungguhnya,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








