TUBAN, Tugujatim.id – Setelah melalui serangkaian rapat dan koordinasi, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hasil Pemilihan Serentak 2024 akan digelar secara serentak pada 6 Februari 2025. Keputusan ini telah disepakati oleh Komisi I DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, dengan ketentuan pelantikan berlaku bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/01/2025).
Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pelantikan kepala daerah tersebut. Dia juga memastikan koordinasi dengan DPRD Tuban telah dilakukan.
Baca Juga: 5 Bakery di Malang yang Populer dan Kekinian 2025, Ada Hidden Gem di Tengah Perumahan Suhat
“Kemarin sudah koordinasi dengan ketua DPRD terkait hasil rapat di tingkat pusat. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah kami serahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Tuban Sugiatoro mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah menggelar rapat paripurna guna mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024. DPRD Tuban telah mengirimkan usulan pelantikan pasangan terpilih melalui Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan ke presiden.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen. Yang jelas, semua proses administrasi sudah berjalan sesuai prosedur,” tegas Sugiatoro.
Pada Pilkada Tuban 2024, pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Paslon 02) tampil sebagai pemenang dengan perolehan suara signifikan, yakni 528.942 suara atau 83,9 persen. Pasangan ini mengalahkan rival mereka, H. Riyadi dan Gus Wafi (Paslon 01), yang hanya memperoleh 101.562 suara atau 16,1 persen.
Baca Juga: Tok! Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dilaksanakan Serentak 6 Februari 2025
Namun, pelantikan kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran dan legitimasi proses pergantian kepemimpinan di daerah. Tuban yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan, termasuk daerah yang akan melaksanakan pelantikan serentak sesuai jadwal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








