JEMBER, Tugujatim.id – Setelah rapat paripurna yang membahas penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Serentak 2024, DPRD Jember akhirnya menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengonfirmasi soal jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih. Ia menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak untuk daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK.
BACA JUGA: Kronologi Wanita Asal Lumajang Tewas di Hotel Bintang Lima Surabaya
“Poin dari RDP tadi adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada 2024 disepakati pelantikannya tanggal 06 Februari nanti,” ujar Ahmad Halim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).
Selanjutnya, Halim menambahkan bahwa pelantikan para kepala daerah terpilih direncanakan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Pelantikan kemungkinan besar akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara,” jelas Ahmad Halim.
Dia juga mengungkapkan bahwa bagi daerah yang masih terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan baru akan dilaksanakan setelah ada putusan final dari MK yang sudah berkekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








