TUBAN, Tugujatim.id – Sebuah Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar paslon capres-cawapres nomor urut dua yang dipasang di pinggir jalan Pantura, tepatnya di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikeluhkan Pimpinan Yayasan Pendidikan Kepoh Sari dan juga wali siswa di lembaga tersebut.
Menurut Pimpinan Yayasan Pendidikan Kepohsari, Ahmad Rosyidin, APK yang terpasang di dekat lembaganya itu mengganggu pandangan masyarakat maupun wali santri saat akan menyeberang jalan. “Kalau mau menyeberang begitu terpaksa agak maju ke depan, tapi sangat berbahaya, karena kendaraan tidak terlihat, tertutup banner,” ucap Rosyidin, pada Minggu (10/12/2023).
Pihaknya baru mengetahui ada APK terpasang di dekat lembaganya sekitar Kamis (7/12/2023) malam. Sebelumnya juga sudah menjadi bahan pembicaraan pengurus yayasan terkait keberadaan APK itu. Dia juga kebingungan mau melaporkan ke siapa. “Dalam rapat ya sempat ada yang mengusulkan untuk memindah, kami tidak berani. Khawatir malah timbul permasalahan lain,” ucapnya.
Sehingga, ada salah satu pengurus yayasan yang mengunggah masalah ini ke media sosial. Baginya, keberadaan APK itu membahayakan masyarakat yang ingin menyeberang jalan.
“Kalau dibilang melanggar, saya juga tidak paham. Jadi bingung. Harapannya saya ya segera dipindahkan lah,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Poros Santri Nusantara (Posnu) Kabupaten Tuban, Musthofatul Adip menyayangkan pemasangan APK itu. Padahal dalam aturan pun sudah jelas, lokasi mana saja yang boleh dipasang maupun tidak boleh diletakkan APK.
“Ya harusnya dibaca dulu, aturannya. Baru dipasang yang tentunya tidak melanggar aturan, norma etika maupun estetika atau juga bahaya tidaknya bagi masyarakat,” ucapnya.
Dia juga mendesak Bawaslu Kabupaten Tuban agar segera bertindak dan melakukan kajian hukum terkait pemasangan APK tersebut yang dinilai melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023, Perbup Tuban nomor 1 tahun 2018, maupun Perda Tuban nomor 18 tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2024 tentang kKtertiban Umum. “Ya tentunya segera ada tindaklanjut,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti