MALANG, Tugujatim.id – Polemik mencuat saat Pemkot Malang berencana membeli lahan parkir Kayutangan Heritage sebesar Rp26,7 miliar. Akibatnya, Pemkot Malang melalui dinas perhubungan (dishub) menunda pembelian karena rencana ini menuai polemik dan menanti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dishub Kota Malang dan pemilik lahan melakukan penandatanganan akta jual beli lahan dan bangunan Nomor 50 di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang, seluas 792 meter persegi seharga Rp26,7 miliar pada 1 November 2022. Namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dugaan kasus markup mencuat karena lahan itu pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp16,5 miliar saja.
“Saya begitu tahu ada informasi itu langsung telepon kadishub agar konsultasi ke Korsupgah KPK karena kami nggak boleh main-main,” kata Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (07/11/2022).
Sutiaji mengatakan, tidak ada skenario sama sekali dalam proses rencana pembelian lahan parkir Kayutangan Heritage itu.
“Perlu saya sampaikan, tidak ada skenario. Saya sudah perintahkan buka seterang-terangnya. Intinya, kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengingatkan kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, kajian rencana pembelian lahan untuk area lahan parkir Kayutangan Heritage tersebut telah dilakukan sejak 2021. Dia melanjutkan, kesepakatan harga lahan tersebut menurutnya didasari atas penilaian dari appraisal atau penilai aset independen.

“Kemudian penandatanganan akta jual beli pada 1 November 2022 disaksikan kejaksaan, wali kota, hingga konsultan appraisal. Ini sifatnya penandatanganan jual beli, belum sampai ada pembayaran,” ungkapnya.
Widjaja mengaku baru mendapat informasi soal perbedaan harga lahan tersebut beberapa hari setelah melakukan penandatanganan akta jual beli. Atas petunjuk wali Kota Malang, pihaknya menunda pembelian dan berkonsultasi ke tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami atas petunjuk Pak Wali melakukan konsultasi dengan Korsupgah KPK. Dokumen sudah kami kirimkan semua yang diminta KPK. Saat ini kami diminta menanti keputusannya. Jadi, kami menunggu petunjuk dan saran KPK,” bebernya.
Perwakilan pemilik lahan, Herman mengatakan, pihaknya memang pernah memasarkan lahan tersebut melalui jasa iklan properti. Namun, dia menyebutkan, hal itu dilakukan pada 2016 silam.
“Kami iklankan itu pada 2016 seharga Rp17,5 miliar. Iklannya memang masih muncul, saya sudah tegur mereka minta maaf. Mungkin itu strategi marketing mereka,” ungkapnya.
Appraisal: Harga Pasaran Rp 18 M Plus Kompensasi
Sementara itu, Appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sisco Satrio Wicaksono yang menilai aset dasar jual beli itu untuk kepentingan umum. Menurut dia, pada Agustus 2022, harga pasaran lahan parkir Kayutangan Heritage itu senilai sekitar Rp18 miliar. Dia mengatakan, pemilik lahan juga memiliki hak mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang ada.
“Pada 19 Agustus lalu, kami memang menilai itu Rp18 miliaran, nilai pasarnya. Tapi, ini tujuannya untuk kepentingan umum. Jadi, ada aturan kami juga harus menggantikan selain kerugian fisik juga non fisik, itu solatium (kompensasi),” jelasnya.

Dia mengatakan, kompensasi itu atas dasar UU No 2 Tahun 2012. Menurut dia, pemilik lahan dan bangunan itu telah menempati lebih dari 50 tahun.
“Kalau di atas 30 tahun, sesuai peraturan, harus memberikan solatium itu 30 persen dari nilai pasar tanah tersebut. Solatium ini aja udah menambahkan Rp5 miliar sendiri. Belum lagi penggantian lain yang harus kami perhitungkan juga. Ini yang membuat nilai pasar yang sebelumnya sekitar Rp18 milyaran berubah menjadi Rp26,7 miliar,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, harga pasaran lahan tersebut mencapai Rp21 juta per meter persegi. Menurut dia, wilayah Kayutangan Heritage memang strategis.
“Penilaian itu punya keunikan, walaupun sebelahan belum tentu nilainya sama,” ujarnya.








