BONDOWOSO, Tugujatim.id – Sempat viral sebuah potongan video seorang perempuan yang membuat konten sambil membuka sunroof mobil HRV saat melewati Jembatan Suramadu, Jawa Timur. Wanita itu akhirnya memberi klarifikasi dan minta maaf.
Seorang perempuan yang merekam konten pribadi tersebut bernama Tutik Sumanti, warga Kecamatan Pranjekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Konten yang diunggah di TikTok pada 20 Februari 2023 tersebut menunjukkan Tutik sedang asyik berpose melalui rekaman video saat mobilnya melintasi Jembatan Suramadu.
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah oleh Instagram @ini_surabaya dan @mainke_surabaya, dengan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono, Tutik meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Jembatan Suramadu. Dan saya meminta maaf atas perbuatan saya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Setelah mengakui kesalahan dan meminta maaf, Tutik mengaku siap menerima sanksi apabila melakukan perbuatan yang serupa. “Saya akan menerima sanksi apabila saya melakukan perbuatan tersebut lagi,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono turut mengapresiasi atas kesadaran kesalahan yang dilakukan oleh Tutik dengan mendatangi kantor Polres Bondowoso secara langsung. “Terima kasih atas kesadaran Bu Tutik karena sudah datang ke kantor kami, ke Polres Bondowoso, terkait video TikTok di Jembatan Suramadu,” ucapnya.
Kompol Suryono mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tutik secara sah dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas karena sudah membahayakan diri sendiri serta orang lain. Terlebih pelanggaran tersebut tercantum dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
“Bahwa video tersebut merupakan perbuatan membahayakan diri sendiri dan orang lain serta melanggar etika berlalu lintas. Video tersebut tidak sesuai dan melanggar peraturan berlalu lintas yang tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.
Atas aksi yang dilakukan oleh Tutik, Kompol Suryono memberikan sanksi berupa teguran serta mewajibkan Tutik untuk menulis surat pernyataan berjanji tidak mengulangi kembali. “Bu Tutik juga sudah menulis surat pernyataan bahwa Bu Tutik tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.