TUBAN, Tugujatim.id – Sebagian besar pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Tuban mengaku baru menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) APBDes 2022. Padahal, juklak maupun juknis sangat ditunggu dan dirasa sangat penting pemerintah desa untuk membantu merancang dalam perencanaan APBDes.
Salah satunya seperti yang diungkapkan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak Warsito. Mantan Ketua AKD Kabupaten Tuban saat ini berganti nama menjadi papdesi ini mengatakan, berdasarkan surat yang diinformasikan dari kecamatan, sekitar 7 Desember 2021, juklak maupun juknis diserahkan. Namun, sebagian besar baru menerima pada awal Januari 2022.
Seharusnya sebagai acuan pemerintah desa untuk rancangan APBDes yang prosesnya dilakukan pada November dan Desember harus disahkan.
“Itu pun dengan kondisi SDM yang beragam di desa yang itu pun masih terlambat. Apalagi kalau juklak dan juknis APBDes diserahkannya lambat, malah tambah molor lagi,” ujar Warsito.
Mantan Ketua IKAPMII itu menambahkan, dengan keadaan seperti itu, otomatis desa akan kedodoran. Perencanaan perancangann sistemnya kejar-kejaran tanpa ada pencermatan. Pastinya akan berdampak pada pelaksanaan pemerintah desa, seperti tidak tepat sasaran atau perencanaan tidak matang dan lain-lainnya.
Hal tersebut dilakukan agar semua bisa lancar. Semestinya sebagai ujung tombak dalam pemerintahan paling bawah, agar kinerjanya bisa maksimal, regulasi, juklak dan juknis bisa diberikan tepat waktu.
“Ini saja diberikan tanpa adanya sosialisasi dari pihak terkait,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, bahkan masih banyak desa yang pada Januari 2022 APBDes baru ditetapkan. Padahal, APBDes dapat disusun sejak September dan harus ditetapkan dengan perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Disamping juklak dan juknis belum diterima, ada kerjaan numpuk dan regulasi yang sering berubah, serta acuan aturan teknis pengalokasian dana desa yang juga sama, menjadi faktor terlambatnya pengesahan APBdes.
“Jujur saja, hari ini Kepala Desa hampir mengawal visi dan misinya. Sebab sudah disibukkan dengan aturan begitu-begitu. Regulasi tidak memahami betul kondisi dan asal usul pemerintah desa itu seperti apa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban Anto Wahyudi saat dikonfirmasi berpendapat berbeda. Dia mengatakan kalau juklak dan juknis sudah diedarkan ke pemerintah desa.
“Sudah lama mas. Saya lupa,” kata Ant lewat sambungan telepon.
Anto menambahkan, kalau juklak dan juknis itu bukan merupakan regulasi. Hanya membantu dalam perencanaan racangan APBDes. Itu hanya pada hal teknis saja. Toh itu sudah disampaikan setiap kali ketemu dengan kepala desa maupun perangkatnya.
“Ada dan tidak adanya juklak dan juknis pun, APBDes tetap jalan,” terangnya.
Dia melanjutkan, semuanya bisa dijelaskan dalam juknis.
“Juknis hanya menerjemahkan hal-hal itu saja. Bukan membuat norma baru. Kan ada Permen dan perpres, dan semuanya sudah menerima dan membacanya,” ujarnya.