BOJONEGORO, Tugujatim.id – Rencana pemekaran desa di Bojonegoro memang sudah ada dari tahun sebelumnya, tapi baru tahun ini prosesnya dimulai. Salah satu yang akan diusulkan pemekaran adalah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Kepala Desa (Kades) Sukorejo Budi Suprayitno menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengajukan proposal terkait pemekaran desa kepada Pemkab Bojonegoro dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari pemkab.
“Kami sudah mengajukan, saat ini kami menunggu survei dari pemkab untuk dilakukan tahap selanjutnya,” ungkapnya, Kamis (23/09/2021).
Menurut dia, pemekaran desa tidak bisa langsung dilakukan karena harus memenuhi syarat dan proses yang terbilang cukup panjang. Namun, Desa Sukorejo termasuk desa yang sudah bisa melakukan pemekaran karena memiliki syarat yang sesuai, yaitu jumlah penduduk yang padat.
“Karena wilayahnya juga sangat luas, penduduk juga padat. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya diambil keputusan untuk melakukan pemekaran,” ujar Budi.
Tercatat, Desa Sukorejo saat ini ada 40 RT dengan jumlah KK lebih dari 100 orang per RT. Sesuai peraturan pemekaran desa di Jawa-Bali, jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa sehingga Sukorejo dianggap sudah layak melakukan pemekaran karena jumlah penduduknya lebih dari 12.000 jiwa.
Budi juga mengungkapkan, tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya pemekaran Desa Sukorejo. Bahkan, menurut dia, hal tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan.
“Pelayanannya ada di sini, jadi masyarakat yang sebelah veteran sana kalau mengurus sesuatu di balai desa kan jauh. Apalagi ada perlintasan kereta api, belum lagi nanti pelayananya antre,” kata dia.
Dia mengungkapkan, sebelumnya rencana pemekaran tersebut sudah pernah dibahas. Akhirnya pihak kabupaten punya insiatif untuk memekarkan bersama dengan 4 desa yang lainnya, termasuk Desa Sukorejo.
Untuk 4 desa yang melakukan pemekaran tersebut yaitu Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro; Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo; dan Desa Leran, Kecamatan Kalitidu.