MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menjemput 211 WNI dideportasi Arab Saudi.
“Mereka sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri di Jeddah, di Arab. Lalu dipulangkan hari ini,” kata Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI usai mengisi acara Seminar Nasional di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Sabtu (11/1/2025).
Pemerintah Indonesia akan mengurus kepulangan 211 WNI tersebut ke rumah masing-masing. Namun dipastikan deportasi tersebut tidak berkaitan dengan persoalan ibadah haji.
“Enggak ada hubungannya dengan haji,” ujarnya.
Ratusan WNI dideportasi lantaran persoalan pekerja migran yang diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal. Abdul Kadir menyebut bahwa memang banyak PMI di luar negeri yang mengalami ketidakadilan karena proses keberangkatan yang nonprosedural.
Kementerian P2MI mencatat per hari ini sebanyak 5,2 Juta PMI yang ada di berbagai negara dengan pemberangkatan secara prosedural. Di luar negeri, pekerja migran dengan jabatan terendah mendapat gaji minimal antara Rp 15 Juta-Rp25 juta.
“Kecuali Arab Saudi dan Malaysia, kalau Malaysia sekitar Rp 7-10 juta. Arab belum buka datanya, karena masih dimoratorium,”
“Kita harus pastikan kalau Arab Saudi mau melindungi pekerja kita dengan baik dengan indikator gaji bagus, dilindungi kesehatan, keselamatan dan jiwanya baru kita buka. Kalau gak, ya gak usah. Ngapain kita tempatkan ke sana kalau harkat dan martabat kita dihina disana,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko