JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementeri Perdagangan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Salah satu kebijakan yang baru adalah kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp 14.000 per liter.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000/liter. Penyetaraan harga ini untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memeroleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam siaran resminya di Kemendag.go.id.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO. Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 waktu setempat dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama 6 (enam) bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyaatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Perubahan Permendag Ekspor
Untuk menopang kebijakan ini secara regulasi, Mendag Lutfi menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampirkan dengan kontrak penjualan.
Kemudian, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.