MOJOKERTO, Tugujatim.id – Posko Kawal Hak Pilih dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Terbentuknya posko yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto ini menjadi bentuk atensi terhadap pemilih yang ternyata tidak terdata atau terlewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh personel pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Posko yang dimaksud sudah berdiri serentak pada 26 Juni 2024, sementara proses coklit yang dijadwalkan oleh KPU dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa menerangkan, pihaknya tidak ingin masyarakat tidak terdata sebagai pemilih. Terutama bagi warga yang baru berusia 17 tahun bersamaan dengan hari pemungutan suara pada November 2024.
“Pemilih tersebut rawan karena tidak masuk dalam DP4. Alasan itu kemudian jadi atensi kami,” ucap Deni saat dikonfirmasi pada Jumat (05/07/2024).
Deni melanjutkan, masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum terdata saat proses coklit dapat melaporkan diri ke Posko Kawal Hak Pilih di tiap panwascam. Atau masyarakat dapat menuju kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Deni tidak memungkiri bahwa masih terjadi persoalan manakala coklit berlangsung. Seperti seseorang yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam DP4.
“Kami cek juga ketaatan prosedur yang digunakan personel pantarlih saat di lapangan. Untuk memastikan apakah coklit sudah sesuai atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, tiap Pengawas Kelurahan Desa atau PKD bertugas uji petik untuk data pemilih sebanyak 10 KK tiap hari. Bila terdapat temuan termasuk dugaan pelanggaran, maka hal tersebut dicatat dalam alat kerja pengawasan.
“Lalu PKD juga dapat melaksanakan saran perbaikan, baik lisan maupun tertulis lewat form A. Panwascam juga dapat melakukan saran perbaikan secara tertulis kemudian disampaikan kepada PPK. Harapan kami coklit ini sesuai prosedur yang berlaku dari KPU pusat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








