PASURUAN, Tugujatim.id – Penyelidikan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Pasuruan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pemilik penggilingan padi berinisial MHS, 33, warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi. Ditambah pula keterangan dari 2 ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, berikut barang bukti yang telah disita penyidik.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Video Aksi Pengeroyokan di Minimarket Pasuruan Viral, Dugaan Dipicu Masalah Asmara
“Telah ditetapkan seorang tersangka, yaitu MHS, pemilik gudang dan menimbun pupuk subsidi,” ujar Choirul, Senin (02/12/2024).
Pihak Satreskrim Polres Pasuruan juga dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini, Choirul mengatakan, juga berpotensi akan terus dikembangkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Penyidikan akan terus dikembangkan dan apabila ada pihak lain yang kemudian terlibat serta terbukti terpenuhi unsur tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar kembali untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi di Pasuruan. Sebanyak 2,8 ton pupuk subsidi terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 14 karung Urea, diketahui ditimbun dalam gudang penggilingan padi milik MHS.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyuruh anak buahnya, MH dan FZ untuk mencarikan pupuk subsidi kemudian dibeli. Pupuk kemudian dijual di atas harga di atas HET, yakni Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK.
Pupuk juga diijual ke petani dengan sistem pembayaran secara utang dan supaya petani tersebut menjual hasil panen berupa gabah ke MHS untuk mendukung usaha penggilingannya.
Dalam kasus ini, MHS diduga menimbun pupuk bersubsidi dengan cara pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga memperjualbelikan pupuk bersubisidi tanpa izin dengan harga di atas HET. Dalam kasus ini, MHS juga terancam hukuman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati