• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pupuk subsidi.

Polres Pasuruan Kota ungkap kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Pasca Periksa 23 Saksi, Pemilik Penggilingan Padi di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Penyelidikan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Pasuruan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pemilik penggilingan padi berinisial MHS, 33, warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi. Ditambah pula keterangan dari 2 ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, berikut barang bukti yang telah disita penyidik.

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Video Aksi Pengeroyokan di Minimarket Pasuruan Viral, Dugaan Dipicu Masalah Asmara

“Telah ditetapkan seorang tersangka, yaitu MHS, pemilik gudang dan menimbun pupuk subsidi,” ujar Choirul, Senin (02/12/2024).

Pihak Satreskrim Polres Pasuruan juga dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini, Choirul mengatakan, juga berpotensi akan terus dikembangkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Penyidikan akan terus dikembangkan dan apabila ada pihak lain yang kemudian terlibat serta terbukti terpenuhi unsur tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar kembali untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi di Pasuruan. Sebanyak 2,8 ton pupuk subsidi terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 14 karung Urea, diketahui ditimbun dalam gudang penggilingan padi milik MHS.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Koperasi hingga Rp3,5 M, Pedagang Pasar Baru Tuban Laporkan KSP BMT BUS ke Polisi

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyuruh anak buahnya, MH dan FZ untuk mencarikan pupuk subsidi kemudian dibeli. Pupuk kemudian dijual di atas harga di atas HET, yakni Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK.

Pupuk juga diijual ke petani dengan sistem pembayaran secara utang dan supaya petani tersebut menjual hasil panen berupa gabah ke MHS untuk mendukung usaha penggilingannya.

Dalam kasus ini, MHS diduga menimbun pupuk bersubsidi dengan cara pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga memperjualbelikan pupuk bersubisidi tanpa izin dengan harga di atas HET. Dalam kasus ini, MHS juga terancam hukuman dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita pupuk subsidiKabupaten Pasuruan hari iniKasus pupuk subsidi ilegalKasus pupuk subsidi ilegal di PasuruanPenjualan pupuk subsidi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Kotoran sapi.

Aroma Tak Sedap, Banjir Kotoran Sapi di Lekok Pasuruan Meresahkan Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID