• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pupuk subsidi.

Polres Pasuruan Kota ungkap kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Pasca Periksa 23 Saksi, Pemilik Penggilingan Padi di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Penyelidikan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Pasuruan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pemilik penggilingan padi berinisial MHS, 33, warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi. Ditambah pula keterangan dari 2 ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, berikut barang bukti yang telah disita penyidik.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Video Aksi Pengeroyokan di Minimarket Pasuruan Viral, Dugaan Dipicu Masalah Asmara

“Telah ditetapkan seorang tersangka, yaitu MHS, pemilik gudang dan menimbun pupuk subsidi,” ujar Choirul, Senin (02/12/2024).

Pihak Satreskrim Polres Pasuruan juga dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini, Choirul mengatakan, juga berpotensi akan terus dikembangkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Penyidikan akan terus dikembangkan dan apabila ada pihak lain yang kemudian terlibat serta terbukti terpenuhi unsur tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar kembali untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi di Pasuruan. Sebanyak 2,8 ton pupuk subsidi terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 14 karung Urea, diketahui ditimbun dalam gudang penggilingan padi milik MHS.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Koperasi hingga Rp3,5 M, Pedagang Pasar Baru Tuban Laporkan KSP BMT BUS ke Polisi

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyuruh anak buahnya, MH dan FZ untuk mencarikan pupuk subsidi kemudian dibeli. Pupuk kemudian dijual di atas harga di atas HET, yakni Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK.

Pupuk juga diijual ke petani dengan sistem pembayaran secara utang dan supaya petani tersebut menjual hasil panen berupa gabah ke MHS untuk mendukung usaha penggilingannya.

Dalam kasus ini, MHS diduga menimbun pupuk bersubsidi dengan cara pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga memperjualbelikan pupuk bersubisidi tanpa izin dengan harga di atas HET. Dalam kasus ini, MHS juga terancam hukuman dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita pupuk subsidiKabupaten Pasuruan hari iniKasus pupuk subsidi ilegalKasus pupuk subsidi ilegal di PasuruanPenjualan pupuk subsidi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Kotoran sapi.

Aroma Tak Sedap, Banjir Kotoran Sapi di Lekok Pasuruan Meresahkan Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID