MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemindahan pusat pemerintahan (puspem) Kabupaten Mojokerto terus berprogres. Salah satunya terlihat setelah adanya konsultasi publik pemindahan puspem, Selasa (03/02/2026).
Dalam forum yang diikuti oleh sekira 175 peserta dari unsur forkopimda, akademisi, hingga perwakilan masyarakat dari beragam organisasi, lembaga, dan instansi ini menghimpun aspirasi publik sebagai bagian dari pemenuhan syarat seturut dengan ketentuan Permendagri Nomor 30 Tahun 2012.
Baca Juga: Studi Kelayakan Pusat Pemerintahan Baru Kabupaten Mojokerto, Mojosari Dipandang Paling Ideal
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan bahwa rencana pemindahan puspem tersebut terakomodasi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045 serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.
“Rencana ini sudah selaras dengan visi, misi, serta kebijakan pembangunan daerah, dan juga telah sinkron dengan dokumen perencanaan nasional maupun provinsi,” urainya melalui keterangan resmi, Jumat (06/02/2026).
Pemindahan Upaya Tata Wilayah Kota
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, pemindahan tersebut merupakan upaya strategis penataan wilayah perkotaan serta penguatan struktur ekonomi dan pemerataan pembangunan.
“Pusat pemerintahan saat ini masih berada di luar wilayah administrasi kabupaten, yakni di Kota Mojokerto. Kondisi itu tentu tidak seirama bila dikaitkan ketentuan regulasi serta arah kebijakan pemerintah dalam rangka penataan daerah,” tandasnya.
Dia mengatakan, harapannya pemindahan pusat pemerintahan menjadi ikon daerah.
“Pemindahan pusat pemerintahan diharapkan dapat menjadi ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat ekonomi baru,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Tahan Jual Aset Sebagai Efek dari Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan Mojokerto
Bupati Albarraa juga menekankan bahwa pemindahan puspem ini bukan untuk menyulitkan pelayanan publik, melainkan untuk memastikan pelayanan diberikan secara merata dan berkeadilan. Dia juga menambahkan, rencana ini dijalankan berdasarkan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, dan RTRW Kabupaten Mojokerto.
“Segala bentuk dukungan berbagai pihak tentu sangat berarti bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat ini dalam rangka pelaksanaan pemindahan ibu kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








