SIDOARJO, Tugujatim.id – Pemkab Sidoarjo menargetkan sebanyak 30 ribu bidang tanah tersertifikasi pada 2026 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikannya saat menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).
Bupati Subandi menegaskan, pemasangan tanda batas tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan batas yang jelas, masyarakat akan lebih tenang. Tidak ada lagi sengketa dan proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat serta akurat,” ujarnya.
Bupati Subandi juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah yang dinilainya sebagai langkah besar menuju tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Tetapkan 80 Desa Siap Gelar Pilkades Serentak 2026
Dia juga menjelaskan, target 30 ribu bidang tanah pada 2026 meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 12 ribu bidang.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kepemilikan sertifikat tanah akan berdampak besar bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Sidoarjo akan memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan program PTSL.
Bupati Subandi juga mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan.
“Kalau biayanya Rp150 ribu, ya tetap Rp150 ribu. Jangan sampai ada tambahan biaya yang membebani masyarakat. Terkait biaya operasional bisa dianggarkan melalui APBDes agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan, kegiatan GEMAPATAS menjadi langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Lengkap Tahun 2026.
Ada 10 Kecamatan Akan Ikut Program PTSL:
- Empat kecamatan menjadi lokasi Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT)
Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik — menjadi lokasi Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT). - Adapun enam kecamatan lainnya akan menyiapkan dokumen untuk tahapan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) menuju penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan.
Nursuliantoro menambahkan, proses pengukuran tanah kini telah memanfaatkan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA) atau drone, sehingga hasilnya lebih cepat dan akurat.
“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga. Dengan begitu, tidak ada lagi konflik batas tanah,” ujar Nursuliantoro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat tanah wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), serta 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.
Melalui kegiatan GEMAPATAS, Bupati Subandi berharap terwujud sinergi antara BPN, pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan demi kesejahteraan warga Sidoarjo.
“Kalau tanah sudah jelas batasnya, hidup jadi tenang, tetangga pun rukun. Mari kita pasang patok, jaga tanah kita, dan bersama wujudkan Sidoarjo yang tertib dan sejahtera,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








