SIDOARJO, Tugujatim.id — Pemkab Sidoarjo tetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Penetapan jadwal pilkades tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo H Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Baca Juga: Bupati Subandi: Pemerintah Hadir untuk Keluarga Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tahapan pilkades serentak akan mulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025-13 Januari 2026. Selanjutnya, tahap pencalonan berlangsung pada 14 Januari-23 April 2026 dan pemungutan suara dijadwalkan pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil pilkades akan dilakukan mulai 24 Mei-29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, pemerintah daerah bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) komitmen menjaga agar pelaksanaan pilkades di Sidoarjo berjalan aman, tertib, dan demokratis.
“Kami ingin Pilkades Serentak 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Subandi saat memberikan arahan dalam Rapat Persiapan Pilkades 2026 di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (03/11/2025).
Bupati Subandi menambahkan, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung.
“Bukan hanya ajang memilih pemimpin desa, pilkades juga momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.
Kapolresta Sidoarjo Pastikan Semua Tahapan Berlangsung Kondusif
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan pengamanan yang optimal di setiap desa peserta pilkades.
“Kami siap mengamankan secara menyeluruh pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, apabila terdapat desa yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa, maka pelaksanaan pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








