SIDOARJO, Tugujatim.id – Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan pembatasan jam malam peserta didik atau pelajar melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 000.1.10/9544/438.6.5/2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk menjaga generasi muda Sidoarjo dari pergaulan bebas dan kegiatan negatif pada malam hari.
Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan hal ini kepada awak media usai memimpin Apel Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Parkir Timur GOR Delta, Jumat (22/08/2025).
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Pastikan Tak PHK Pegawai Non-ASN di Sidoarjo
Dalam keterangannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari forkopimda, para kepala desa, lurah, RT dan RW, hingga tokoh masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi sekaligus menyosialisasikan aturan jam malam tersebut.
“Pembatasan jam malam ini berlaku setiap hari mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Kami berharap aturan ini dapat menjadi ikhtiar bersama agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Seperti kenakalan remaja, aksi gangster, minuman keras, hingga narkoba. Semua pihak harus bergandeng tangan untuk menjaga generasi penerus bangsa,” ujar Bupati Subandi.
Pentingnya Peran Orang Tua Peduli Anak Pulang Lebih Awal
Menurut dia, keprihatinan muncul ketika masih banyak ditemui anak-anak yang nongkrong hingga larut malam. Padahal, kondisi tersebut berisiko membuka peluang terjadinya tindak kriminal maupun keterlibatan remaja dalam perilaku menyimpang.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan peran penting orang tua. Dia meminta para orang tua lebih peduli dan proaktif mengarahkan anak-anaknya untuk pulang lebih awal.
“Orang tua menjadi benteng pertama. Jika keluarga mampu mengarahkan dengan baik, anak-anak akan lebih terlindungi,” tambahnya.
Dalam aturan yang tertuang di SE tersebut, pihak-pihak yang terlibat meliputi:
- Orang tua atau wali.
- RT/RW, kepala desa, dan lurah.
- Tokoh masyarakat.
- Kepolisian.
- Pemerintah daerah.
Adapun aktivitas yang dilarang bagi anak-anak pada jam malam, di antaranya:
- Nongkrong tanpa pengawasan orang dewasa.
- Bergabung dalam komunitas negatif seperti balapan liar, gangster, maupun kelompok kenakalan remaja.
- Mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau zat adiktif lainnya.
- Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warnet, game online, tempat sepi, atau jalanan rawan.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan bagi peserta didik berada di luar rumah pada malam hari, yaitu:
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak.
Apabila aturan ini dilanggar, maka sanksi yang diberlakukan bersifat persuasif dan edukatif, antara lain:
- Pembinaan langsung oleh petugas dengan melibatkan orang tua.
- Koordinasi dengan Polres Sidoarjo atau instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut bila diperlukan.
- Kewajiban bagi orang tua mengikuti kelas parenting.
- Monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala oleh RT, RW, kepala desa, dan lurah.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) akan digelar rutin seminggu sekali. Penertiban ini dipimpin langsung oleh kapolres Sidoarjo bersama dandim dengan dukungan penuh forkopimda. Sidak tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang remaja di Kabupaten Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








