TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kali kesembilan secara berturut-turut. Prestasi ini menegaskan komitmen Pemkab Tuban dalam menjaga transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan opini WTP ini dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi kepada Pemkab Tuban yang dihadiri Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama Ketua DPRD Tuban, H.M. Miyadi dalam sebuah acara di Surabaya, Kamis (2/5/2024).
Menurut Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky opini WTP ini bukan hanya sekadar prestasi, tetapi juga merupakan bukti nyata dari kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian kinerja juga yang diraih menjadi wujud kerja sama jajaran Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban,”kata Lindra sapaan akrabnya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Tuban ini menyampaikan, Ini menjadi motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien.
“Tujuannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban,”tandasnya
Opini WTP dari BPK RI sendiri merupakan penilaian tertinggi yang dapat diberikan kepada suatu entitas pemerintahan dalam hal kewajaran laporan keuangan.
Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Tuban dinilai telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan bebas dari temuan atau ketidaksesuaian yang signifikan.
Kepala Perwakilan BPK RI Jatim, Karyadi, CFRA, CSFA, mengungkapkan kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP diberikan BPK merupakan penyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan tersebut sudah terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Karyadi berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD Audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan Keputusan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Terutama berkaitan dengan penganggaran keuangan daerah.
“Meski telah memperoleh Opini WTP, kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya.
Mengacu pada pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
“Wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”tegasnya.
Sebatas diketahui Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama Ketua DPRD Tuban, H.M. Miyadi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Kamis (02/05/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








