TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberikan tambahan penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki bengkok atau tanah kas desa yang dikelola menjadi pendapatan asli desa (PAD). Karena itu, berapakah nominal tunjangan kades hingga perangkat desa?
Penambahan tunjangan kades hingga perangkat desa tersebut terdokumentasi dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 112 Tahun 2022, perubahan kelima atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2015 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, yang disahkan tertanggal 29 Desember 2022.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Eko Julianto mengatakan, regulasi itu mengatur tentang gaji dan tunjangan kades dan perangkat desa.
Dia mengatakan, termasuk besaran tunjangan kades pada tahun ini sebesar Rp2.426.640 dan paling banyak Rp3.580.000 setiap bulan. Kemudian untuk sekretaris desa mulai Rp2.224.420–Rp 2.807.500 per bulan. Selain kades dan sekdes sebesar Rp2.022.200-Rp2.307.500 setiap bulan.
“Siltap kades, sekdes dan perangkat sesuai dengan kemampuan desa,” ucap Eko, sapaan akrabnya.
Untuk desa yang tidak memiliki bengkok, pemkab menganggarkan dalam tunjangan tambahan dengan besaran yang berbeda tergantung jabatannya. Untuk kades akan mendapatkan Rp750 ribu per bulan, sedangkan sekdes Rp550 ribu, dan selain keduanya Rp400 ribu.
“Ada 42 desa tersebar 15 kecamatan di Tuban. Jumlahnya sebanyak 345 orang,” ucapnya.
Eko juga menjelaskan kemungkinan desa tidak memiliki tanah bengkok karena sempitnya wilayah teritorial desa. Seperti halnya Bulu Jowo, Kecamatan Bancar; ataupun Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu.
“Kalau faktornya (tidak memiliki bengkok, red) kami belum mengetahui. Untuk kenaikan gaji sama dengan tahun sebelumnya. Hanya pada tambahan tunjangan bagi yang tidak punya bengkok saja,” terangnya.