TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Penangguhan Sementara/Moratorium Izin Usaha Pendirian Toko Modern (Minimarket dan Supermarket) pada tahun ini.
SE tersebut dikeluarkan untuk melindungi warung kelontong di Tuban. Pun berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh keberadaan toko modern, minimarket, dan supermarket di tiap kecamatan dirasa sudah cukup.
Baca Juga: Ciptakan Suasana Kondusif, Gus Ipul Minta Warga PKB NU Terima Hasil Quick Count Pilpres 2024
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol dan Damkar Kabupaten Tuban Siswanto menyampaikan, moratorium tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Februari-31 Desember 2024. Dia mengatakan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban ditugaskan untuk memastikan pengelola mematuhi regulasi yang ada. Secara berkala, mereka bakal memantau dan mengawasi.
“Petugas memastikan dokumen perizinan sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan,” terangnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjamin tumbuh dan berkembangnya keberadaan pasar tradisional, usaha kecil, dan mikro.
“Jangan sampai ada anggapan adanya toko modern justru mematikan toko tradisional,” jelasnya.
Baca Juga: Populer dan Anti Membosankan: 6 Ide Warna Cat Dapur Cerah dan Cantik Bikin Suasana Makin Menenangkan
Sementara itu, berdasarkan data toko modern dalam pantau Satpol dan Damkar Tuban sampai saat ini berjumlah 85 unit, belum termasuk tambahan baru.
“Kalau supermarket ada 3 unit, yaitu Supermarket Aroma Jaya, Bravo, dan Samudra,” ujarnya.
Sekali lagi dia menegaskan, personel satpol PP dan damkar akan mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut. Artinya, pembangunan toko modern baru akan ditangguhkan dan ditiadakan selama 2024.
“Sesuai surat edaran yang berlaku jika ada pembangunan, maka akan kami hentikan,” tegasnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati