TUBAN, Tugujatim.id – Bupati Tuban Aditya Halindra Fardizky membacakan nota penjelasan ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 di depan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Selasa (23/08/2022). Mas bupati, sapaan akrabnya, menyebutkan, pilkada jadi agenda bidang politik yang strategis dan berskala besar.
Dia mengatakan, pembiayaannya harus dicukupi dalam APBD Tuban. Dalam hal ini, Kabupaten Tuban ikut pada Pilkada 2024 yang dilakukan secara serentak.
“Pilkada 2024 serentak dilaksanakan pada November sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Lindra.
Ketua DPD Partai Golkar ini menambahkan, dalam rangka dana cadangan, pemerintah mengupayakan penganggaran sebanyak empat kali. Pertama pada Perubahan APBD tahun 2022 senilai Rp40 miliar. Kemudian dilanjut pada APBD tahun 2023 sekitar Rp10 miliar dan dilanjutkan pada P APBD tahun 2023 yang dicadangkan senilai Rp20 miliar, serta APBD 2024.
Untuk total kebutuhan dalam pilkada sekitar Rp98 miliar. Rinciannya, Rp79 miliar dana yang dibutuhkan di KPU Kabupaten Tuban dan Rp19 miliar untuk Bawaslu Tuban.
“Karena kebutuhan yang besar sehingga perlu ada dana cadangan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban H.M. Miyadi mengatakan, usai bupati menyampaikan nota penjelasan ini, selanjutnya akan dilakukan pembahasan-pembahasan antara anggota DPRD dengan eksekutif. Termasuk dengan dana cadangan pilkada ini, Miyadi juga membentuk panitia khusus (pansus) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kami telah membentuk pansus untuk membahas kebutuhan pembiayaan dana cadangan Pilkada 2024 serentak karena pembiayaan ini tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” jelas Miyadi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim