MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aturan pemberian dana partai politik (parpol) tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor I tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2018 silam.
Meski tidak ada batas waktu pengajuan dana parpol, hingga Senin (5/6/2023) baru terdapat empat parpol di Kota Mojokerto, Jawa Timur, yang mengajukan proposal bantuan dana parpol. Keempat parpol tersebut adalah PDIP, Demokrat, PKB, dan Golkar.
“Tidak ada batas pengajuan. Baru empat parpol yang sudah mengirim proposal untuk bantuan dana parpol,” terang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto, Adam Pranajaya, pada Senin (5/6/2023).
Adam menambahkan, pihaknya juga masih menunggu disposisi dari Wali Kota Mojokerto. Selain itu, tim dari Bakesbangpol Kota Mojokerto juga disiapkan untuk melakukan verifikasi dari proposal parpol yang telah masuk.
“Selain menunggu disposisi dari Wali Kota Mojokerto, tim kami juga melakukan verifikasi berkas dari parpol yang mengajukan proposal. Sambil menunggu parpol lain mengajukan juga,” imbuh Adam.
Masih kata Adam, sebesar 60 persen dari alokasi bantuan dana parpol nantinya digunakan untuk pendidikan politik masyarakat. Kemudian, selebihnya digunakan untuk operasional sekretariat parpol yang bersangkutan. “Alokasi 60 persen bantuan itu untuk pendidikan politik masyarakat, sedangkan sisanya untuk operasional sekretariat parpol,” tandasnya.
Dana parpol untuk Kota Mojokerto sendiri mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dari Rp8.016 menjadi Rp12.000 per suara pada tahun ini.
Lalu, tahun ini PDIP mendapat alokasi dana parpol paling besar sejumlah Rp196 juta. Disusul Golkar sebanyak Rp139 juta, Demokrat Rp135 juta, dan PKB Rp133 juta.