MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemkot Mojokerto mengklaim telah merampungkan 10 rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan ini disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui keterangan resmi yang diterima media ini.
Hal ini seturut dengan kegiatan monitoring dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI di aula Sabha Mandala Madya, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelontorkan Bansos untuk 1.913 Keluarga Penerima Manfaat
Wali Kota Ika mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kerja keras bersama sejak Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di KPK RI, 14 Agustus 2025. Kala itu, wali kota bersama organisasi perangkat daerah serta pimpinan DPRD Kota Mojokerto memenuhi undangan KPK.
“Dari hasil rapat tersebut, KPK memberikan 10 rekomendasi, dan telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk verifikasi dari rekomendasi tersebut,” terangnya, Jumat (28/11/2025).
Verifikasi Sasar Administrasi dan Kondisi di Lapangan
Wali Kota Ika melanjutkan, proses verifikasi tidak hanya menyasar sisi administrasi belaka, tapi juga pengecekan kondisi lapangan secara langsung oleh tim KPK di beragam titik di Kota Mojokerto.
“Seluruh rekomendasi dari KPK telah ditindaklanjuti dalam monitoring dan evaluasi tersebut juga dibahas secara detail setiap poinnya,” urainya.
Seluruh rangkaian ini, Wali Kota Ika mengatakan, menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi di level pemerintah daerah.
“Pencegahan dan pembinaan,” tuturnya.
Selain itu, respons dari KPK terhadap tindak lanjut Pemkot Mojokerto berbuah positif.
“Respons dari KPK positif, pemkot telah mengikuti arahan dari Tim KPK. Tidak hanya itu, dari progres Monitoring Centre for Prevention (MCP) menunjukkan bahwa Kota Mojokerto peringkat 10 Nasional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








