SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan upaya untuk membenahi sistem parkir digital, salah satunya melalui perluasan akses pembayaran.
Saat ini parkir digital hanya menerima skema pembayaran dengan menggunakan E-money dan QRIS, namun kedepan Pemkot Surabaya akan meluncurkan voucher parkir yang rencananya mulai didistribusikan pada pertengahan April melalui jaringan ritel modern.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan peluncuran voucher parkir ditujukan untuk memudahkan masyarakat. Selain itu dengan sistem ini transparansi pengelolaan dana parkir juga akan lebih baik, sehingga tidak ada kecurigaan di kalangan juru parkir (jukir).
“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan adanya voucher ini pembayaran parkir jadi lebih jelas dan akuntable,” kata Trio, Sabtu ( 11/04/2026).

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya juga terus memperluas jangkauan layanan parkir digital. Saat ini Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan 616 jukir, angka ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya 480 an.
Dengan peningkatan yang cukup signifikan ini diharapkan menjadi kunci perubahan pola perilaku pengendara. Dengan banyaknya jukir yang sudah menggunakan sistem parkir digital, masyarakat akhirnya akan berpindah dengan menggunakan pembayaran non tunai.
“Dengan banyaknya jukir yang bekerja sama, dan kehadiran tiga skema ini menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku, khususnya pengendara kendaraan bermotor,” tambahnya.
Bekukan Izin Jukir Tidak Kooperatif
Tidak hanya itu Pemkot Surabaya juga bertindak tegas terhadap jukir yang tidak mau berpindah ke sistem parkir digital. Tindakan tegas yang diberikan berupa pembekuan izin, kebanyakan para jukir ingin sistem bagi hasil yang lebih besar daripada skema yang ditawarkan oleh Pemkot Surabaya
“Mekanisme bagi hasil 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk juru parkir. Mereka yang tidak setuju menuntut 70 persen atau 90 persen, kami tidak bisa memberikan itu. Ini terkait pajak parkir yang sudah diatur secara ketat,” paparnya.
Oleh sebab itu Pemkot Surabaya terus melakukan pendekatan langsung di lapangan. Para jukir yang akhirnya setuju dengan skema yang diajukan oleh Pemkot Surabaya langsung diarahkan untuk melakukan aktivasi ATM Bank Jatim, sementara yang menolak dipastikan akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penataan.
Dalam skema baru ini, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir, dengan porsi 40 persen untuk jukir, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
“Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir wajib bergabung dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan skema pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, dan transparan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Husni Habib /Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








