• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PKL Alun-Alun Pasuruan.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat menyerahkan bantuan gerobak kepada perwakilan PKL Alun-Alun Kota Pasuruan, Senin (26/12/2022). (Foto: dok Pemkot Pasuruan)

Pemkot Tata Ulang PKL Alun-Alun Pasuruan, Batasi Waktu Jualan hingga Seragamkan Gerobak

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pemkot Pasuruan tengah berupaya menata ulang ratusan pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun. PKL Alun-Alun Pasuruan ini bakal mengikuti aturan pembatasan waktu berjualan hingga penyeragaman gerobak.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menyatakan, penataan ulang PKL Alun-Alun Pasuruan ini untuk menunjang program revitalisasi kawasan di sana. Di mana proyek pemasangan payung madinah, perbaikan trotoar alun-alun, hingga pembangunan tourist information center (TIC) akan segera rampung.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Kami tata ulang PKL Alun-Alun Pasuruan supaya tetap bisa berjualan, tapi lokasi tetap bersih dan nyaman,” ujar Gus Ipul pada Senin (26/12/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, ada kesepakatan beberapa aturan yang harus ditaati para PKL Alun-Alun Pasuruan. Di antaranya, para PKL hanya boleh berjualan sejak pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIB. Mereka juga wajib menjaga kebersihan Alun-Alun Kota Pasuruan dan dilarang membuang sampah sembarangan.

“Kalau dulu PKL jualan seenaknya. Sekarang harus tertib dan ikut jaga kebersihan, kalau pembeli kerasan kan belinya juga banyak,” imbuhnya.

Selain itu, PKL hanya boleh berjualan di tempat-tempat yang sudah ditentukan di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan. Mereka dilarang keras menggelar tikar, apalagi berjualan di atas trotoar.

“Trotoar tidak boleh dibuat gelar dagangan atau tempat orang makan. Parkir juga harus di bawah trotoar,” tegasnya.

Selain itu, agar terlihat rapi dan seragam, PKL juga diberikan bantuan gerobak dorong bertuliskan Madinah Van Java. Gerobak ini nantinya diberikan pada seluruh PKL yang sudah terdaftar.

“Kami juga atur lalu lintas becak wisata. Pengunjung yang turun atau naik akan melewati deretan PKL,” ujarnya.

Seluruh aturan penataan ulang PKL ini nantinya akan ditindaklanjuti lewat penyusunan perubahan Perwali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita PKL Alun-Alun PasuruanKota Pasuruan hari iniPemkot PasuruanPenataan PKL Alun-Alun PasuruanPKL Alun-Alun Kota PasuruanPKL Alun-Alun PasuruanWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Kecamatan Semanding.

Kecamatan Semanding Juara Umum Porkab VII Tuban 2022, Atlet Atletik Sumbang Medali Terbanyak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID