BATU, Tugujatim.id – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dan petugas gabungan akhirnya berhasil menangkap buronan negara atas kasus jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemkot Batu. Terdakwa atas nama Budiono Iksan, mantan ASN Pemkot Batu, yang menjadi buronan sejak 4 September 2015, usai putusan Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan diganjar 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus jual beli jabatan ASN ini pun mangkir dan menghilang sejak vonis dibacakan. Namun, petugas berhasil menangkapnya di tempat persembunyian, tepatnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (23/06/2022).
Untuk diketahui, terdakwa Budiono pada 2002-2004 menjabat sebagai kabag Kepegawaian Setda Kota Batu itu melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan di lingkungan Pemkot Batu. Dia beraksi bersama anak buahnya, Herry Satmoko selaku kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.
Usai putusan tersebut, petugas lalu menjebloskan terpidana Herry Satmoko ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017. Sementara Budiono, terdakwa kasus jual beli jabatan ASN, ini mendadak menghilang alias kabur. Sejak itu, Budiono akhirnya menjadi buronan negara.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito menuturkan, terpidana berhasil dibekuk saat berada di kebun rumah kontrakan yang dia sewa di Yogyakarta. Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru.
”Terpidana kami tetapkan menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali oleh JPU Kejari Batu, hingga akhirnya dia menghilang,” ungkap Agus dalam konferensi pers, Jumat (24/06/2022).
Tempat persembunyian Budiono berhasil terbongkar usai tim Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center yang menemukan lokasi koordinat keberadaannya. Dia ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Atas kasus ini, terpidana terbukti bersalah melakukan tindakan jual beli jabatan yang dilarang negara. Ini sesuai dari peraturan yang berlaku, yakni PP No 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari rekayasa kenaikan pangkat jabatan bernilai Rp1,36 miliar. Terpidana terbukti melakukan tipikor dan dijerat Pasal 3 UU PPTK Nomor 31 Tahun 1999 jo UU PTPK Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” bebernya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim