SURABAYA, Tugujatim.id – Terduga komplotan pencuri membawa kabur tiang fiber optik milik PT KAI Daop 8 Surabaya. Mereka pun telah diamankan polisi.
Aksi pencurian yang dilakukan di perlintasan kereta api depan Jatim Expo Frontage Ahmad Yani ini sempat viral di media sosial. Tidak lama, empat tersangka pencurian tiang fiber optik berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Wonocolo.
Mereka adalah M. Cholis alias Tuek, 43; Hariono alias Lolong, 41; Bayu alias Tores, 31; dan Danu, 28. Tiga tersangka (Tores, Danu, dan Lolong) tinggal di Wonocolo. Sementara Cholis atau Tuek tinggal di Ngagel Rejo.
“Semua tersangka kami tangkap di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh pada Senin (26/02/2024).
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri di Mojokerto hingga Hamil: Ayah Tiri 4 Kali, Kakak Ipar 3 Kali Ngaku Khilaf
Soleh menjelaskan, para tersangka mengeluh dagangan sepi karena biasanya melapak di area Jatim Expo. Namun, karena belakangan Jatim Expo sepi event, mereka melakukan aksi pencurian.
Mereka nekat membawa kabur tiang fiber optik milik PT KAI Daop 8 Surabaya yang tertancap di depan Jatim Expo. Tersangka menggali tanah untuk mengambil tiang sepanjang 9 meter tersebut dipotong menjadi 6 bagian, lalu diangkut ke mobil.
Baca Juga: Nur Yasin, Caleg DPR RI Dapil IV Jatim Meninggal Dua Bulan Lalu: Kantongi 10 Ribu Suara
Tiang berbahan besi itu dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp475 ribu. Hasilnya dibagi rata masing-masing Rp60 ribu, sisanya untuk sewa mobil dan beli rokok.
“Tiang fiber optik yang sudah dipotong-potong oleh tersangka dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp475 ribu dengan estimasi berat 48 kilogram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, untuk sementara pelaku mendekam di Polsek Wonocolo dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati