PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penebangan liar pohon sonokeling di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan didalami oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo, menjelaskan jika pihaknya telah memanggil dan memeriksa 7 saksi. Di mana dua orang saksi di antaranya adalah pegawai Dinas PU Bina Marga.
“Sudah dalam tahap penyelidikan saksi-saksi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Kamis (28/04/2022).
Bambang menjelaskan lebih lanjut jika pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pelaku. Diduga kuat pelaku penebangan liar pohon sonokeling itu lebih dari satu orang.
“Kami sudah kantongi nama-nama calon pelaku penebangan pohon sonokeling. Pelaku lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Berdasarakan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak melengkapi surat izin untuk melakukan pemotongan. Menurut Bambang, para pelaku penebangan liar itu terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Nama pelaku masih kami rahasiakan. Nanti kami panggil satu per satu,” imbuhnya.
Saat ini, barang bukti berupa batang pohon sepanjang 3,2 meter dan truk bernopol N 8565 GG sudah diamankan di Mapolres Pasuruan.
“Pelaku memotong pohon jadi dua bagian, sepanjang 2 meter dan 1,2 meter. Kami amankan juga 12 cabang kayu yang sudah dipotong bernilai ratusan ribu rupiah,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim