MOJOKERTO, Tugujatim.id – Proses penetapan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya Kabupaten Mojokerto tinggal selangkah lagi. Hal ini imbas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto yang rampung melakukan kajian dan rekomendasi dari 20 ODCB.
Proses kajian dari puluhan ODCB ini disusun sejak Oktober 2023 silam. Kini, penetapan status cagar budaya sedang menunggu keputusan dari Bupati Mojokerto.
“Kami kerja bareng dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Sidang pra penetapan juga sudah dilaksanakan bulan Oktober lalu,” terang Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo, pada Jumat (17/11/2023).
Disbudporapar Kabupaten Mojokerto juga sudah berkirim surat resmi kepada Bupati Mojokerto untuk segera dilakukan penetapan cagar budaya. Nantinya, TACB juga akan membeberkan hasil kajian kepada orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto itu.
“Sebelumnya beberapa hari lalu kami sudah berkirim surat (kepada Bupati Mojokerto). Nantinya jumlah cagar budaya yang ditetapkan juga berdasar keputusan dari Ibu Bupati,” imbuh Riedy.
Maka beberapa situs yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto masih memiliki peluang yang sama. Pasalnya, penetapan menjadi cagar budaya dilihat dari berbagai aspek. “Salah satunya aspek anggaran pemeliharaan setelah ditetapkan menjadi cagar budaya,” tandas Riedy.
Beberapa objek yang masuk kajian di antaranya Arca Dwarapala, Arca Camundi, Candi Kesiman Tengah, Prasasti Masahar, serta beberapa situs lainnya.
Dari adanya kajian ini, Riedy berharap penetapan cagar budaya menjadi salah satu bentuk pelestarian kebudayaan di Bumi Majapahit.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti