MALANG, Tugujatim.id – Fenomena kasus perkawinan anak dibawah umur masih banyak terjadi di Kabupaten Malang. Hal ini terlihat dari tingginya pengajuan dispensasi nikah yang diajukan pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
Tingginya fenomena perkawinan anak dibawah umur mendorong tim dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Bantur Kabupaten Malang, Sabtu 11 Februari 2024.
Tim dosen yang di ketuai oleh Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd., M.Hum dan beranggotakan Anindya Bidasari, SH.,M.Kn., Darajatun Indra Kusuma Wijaya, SH, M.H tersebut mengadakan pengabdian dalam bentuk sosialisasi tentang akibat hukum perkawinan anak.
Kegiatan sosialisasi dihadiri sekitar 45 orang yang terdiri dari remaja karang taruna Desa Bantur dan perangkat desa setempat.
Dalam materinya, Anindya Bidasari, SH.,M.Kn menjelaskan bahwa perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun.
Berdasarkan riset data tim dosen fakultas hukum Unikama, Sejak awal Januari hingga Juli tahun 2023 ada 789 permohonan dispensasi nikah dilayangkan ke PA Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 770 pengajuan perkawinan dibawah umur dikabulkan.
Jika dirata-rata, setiap hari ada tiga sampai lima pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Di Desa Bantur sendiri tahun 2019 – 2020 saja, Sebanyak 375 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin akhirnya berakhir di pelaminan.
Anindya menyoroti dampak hukum yang muncul akibat praktik perkawinan anak, yang memberikan konsekuensi signifikan bagi anak, orang tua, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dampak hukum terhadap anak mencakup sejumlah aspek yang krusial, seperti terputusnya pendidikan, rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), rentan mengalami masalah kesehatan reproduksi, dan terbatasnya peluang ekonomi untuk masa depan mereka.
Sementara itu, orang tua yang terlibat dalam perkawinan anak juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk risiko dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar, serta kehilangan hak asuh anak.
Tidak hanya berdampak pada individu terlibat, praktik perkawinan anak juga memberikan dampak luas pada masyarakat.Munculnya tren perkawinan anak dapat berkontribusi pada peningkatan angka stunting, meningkatnya tingkat kemiskinan, dan penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemahaman dan penanganan serius terhadap perkawinan anak menjadi kunci untuk menjaga kesejahteraan anak, orang tua, dan juga perkembangan masyarakat
Anindya Bidasari pun berharap dengan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akibat hukum perkawinan anak sehingga dapat mencegah terjadinya perkawinan anak di Desa Bantur.
Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Desa Bantur, Nanang Kosim, yang kebetulan diwakili oleh perangkat kepala desa, mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah.
Sehingga perkawinan menuju keluarga sakinah tidak hanya membutuhkan persiapan fisik dan psikis tetapi juga diperlukan kesiapan sosial, ekonomi, emosi dan tanggung jawab.
“Adanya pengabdian masyarakat yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang kami sangat mengapresiasi terutama untuk wawasan anak anak muda di desa kami mengenai makna perkawinan, kami sambut hangat untuk kegiatan ini,” ungkap perwakilan Kepala Desa Bantur.
Salah satu peserta sosialisasi pun menuturkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuannya tentang perkawinan anak.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami sadar tentang bahaya perkawinan dibawah umur. Kami generasi muda sangat antusias menyambut sosialisasi ini yang di laksanakan oleh Fakultas Hukum Unikama,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Fahmi Arif Zakaria selaku perwakilan tim pengabdian Fakultas Hukum Unikama berharap adanya penurunan jumlah kasus perkawinan anak dan peran serta pemerintah untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Imam A. Hanifah