JOMBANG, Tugujatim.id – Proses pengambilan PIN dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Jombang resmi dibatasi sebanyak 200 calon murid per hari. Pembatasan pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Jombang bertujuan agar antrean tidak membeludak dan verifikasi dokumen bisa berjalan tertib.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang Eko Redjo Sunariyanto menjelaskan bahwa pembatasan pengambilan PIN SPMB SMA/SMK tersebut dikelola langsung oleh sistem aplikasi resmi.
Baca Juga: Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026
“Kalau kuota hari itu sudah penuh dan nama tidak muncul di sistem, maka tidak bisa dilayani dan harus kembali mendaftar untuk hari berikutnya,” terang dia saat dikonfirmasi pada Minggu (07/06/2026).
Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Jombang dibuka hingga 9 Juni 2026, termasuk akhir pekan, dan bisa dilakukan secara mandiri melalui jalur daring pada periode yang sama. Calon murid juga dapat memanfaatkan sesi simulasi pendaftaran online pada 88 sampai 9 Juni 2026 sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Jadwal Pendaftaran SMA/SMK Berlapis sesuai Jalur
Berdasarkan ketentuan resmi, pendaftaran tahap pertama melalui jalur domisili untuk SMA dan SMK dibuka pada 11 hingga 12 Juni 2026. Setelah itu, pendaftaran jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi lomba dijadwalkan pada 17 hingga 18 Juni 2026.
Sementara itu, untuk pendaftaran jalur prestasi akademik SMA dibuka pada 24 hingga 25 Juni 2026, sedangkan jenjang SMK membuka pendaftaran serupa pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Kendala Administrasi Masih Ditemukan
Meskipun sebagian besar calon murid datang dengan membawa dokumen yang lengkap, ternyata panitia SPMB di sejumlah sekolah masih menemukan sejumlah persoalan teknis.
Menurut Kepala SMAN 2 Jombang Budiono, salah satu permasalahan yang paling sering muncul adalah kesalahpahaman seputar pendaftaran jalur prestasi.
Baca Juga: Hafalan Al-Qur’an Masuk Jalur Prestasi SPMB SMP Jember 2026
“Sejumlah orang tua dari luar Kabupaten Jombang mengira jalur ini bisa digunakan tanpa mempertimbangkan batas wilayah. Padahal, pendaftar tetap wajib berasal dari dalam kabupaten atau daerah yang berbatasan langsung,” kata dia.
Kendala lain ditemukan pada lulusan madrasah tsanawiyah (MTs) yang belum menghitung rata-rata nilai mata pelajaran agama sesuai ketentuan, sehingga data perlu diperiksa ulang oleh panitia.
“Saat mengambil PIN, calon murid wajib membawa dokumen seperti SKL asli dan fotokopi, kartu keluarga, rapor beserta fotokopi, dan surat pernyataan orang tua yang menyatakan seluruh dokumen benar dan lengkap,” sambung Budiono.
Transparansi Data Jadi Prioritas
Sementara itu, di tingkat provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan komitmen terhadap keterbukaan proses seleksi.
Pihaknya sempat menemukan adanya selisih antara nilai rapor fisik dengan data yang dimasukkan ke sistem, dan langsung meminta sekolah melakukan verifikasi ulang.
“Akurasi data bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi agar setiap peserta mendapat kesempatan yang benar-benar setara,” tutur Aries yang juga sempat menjadi Pj Wali Kota Batu.
Sejumlah pembaruan juga diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 ini, termasuk penyesuaian jalur penerimaan, penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen seleksi, hingga kehadiran dashboard pemantauan real time yang bisa diakses masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Anang Panca Kurniawan
Editor: Dwi Lindawati







