JEMBER, Tugujatim.id – Sepeda listrik kini menjadi pilihan transportasi yang semakin diminati di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jember. Dengan kepraktisannya, transportasi menawarkan solusi ramah lingkungan yang efisien untuk perjalanan sehari-hari.
Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan sepeda listrik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh penggunanya. Salah satu aturan penting adalah larangan sepeda listrik melintas di jalan raya.
Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi menjelaskan terkait regulasi penggunaan sepeda listrik yang seharusnya tidak digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Angin Kencang Robohkan Pohon Besar di Bancar, BPBD Tuban Bergerak Cepat
“Hal ini ada di dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di mana penggunaan sepeda listrik seharusnya tidak boleh digunakan di jalan utama ataupun di jalan raya,” ujar AKP Achmad Fahmi pada Jumat (29/11/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan, sesuai standarnya, sepeda listrik harus dilengkapi lampu penerang, lampu sen, hingga spion. Banyaknya pengguna di jalan raya, menuai perhatian khusus.
Terlebih, pengguna sepeda listrik tidak terbatas orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur menggunakannya di jalan raya. Hal itu membahayakan pengguna maupun pengendara lainnya.
“Tentunya kami mengimbau masyarakat, entah itu dewasa maupun anak-anak untuk penggunaan sepeda listrik harus lebih diperhatikan kembali, karena apa? Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna itu sendiri maupun orang lain pada saat berkendara,” jelasnya.
Baca Juga: Pemotor di Pasuruan Tewas Jatuh Terseret di Kolong Truk Sejauh 10 Meter
AKP Achmad Fahmi melanjutkan, sepeda listrik dapat digunakan di jalan-jalan desa atau gang-gang kecil. Meski tidak ada peraturan terkait penindakan atas pelanggaran yang dilakukan pengguna, AKP Achmad Fahmi menegaskan, pihaknya akan memberi teguran.
“Kalau menemukan pengguna sepeda listrik di jalan raya, apalagi tidak menggunakan helm atau pengguna merupakan anak-anak di bawah umur, pasti kami langsung akan mengimbau,” imbuhnya.
Anak-anak di bawah umur biasanya akan diminta menghubungi keluarga untuk menjemputnya. Sekaligus memberi imbauan kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati