• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pilkada Serentak

Ilustrasi Surat Suara/ (Dok. Kpu.go.id)

Turun Drastis! Suara Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Malang Ditetapkan 6,5 Persen

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang (Cabup-Cawabup Malang) dibuka serentak 27-29 Agustus 2024. Pengusung pasangan calon ditetapkan minimal suara partai atau gabungan partai sebesar 6,5 persen dari total suara sah, sebagaimana aturan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Partai atau gabungan partai perlu mendapatkan minimal 99.637 suara di Pemilu 2024. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024. Angka tersebut tentu turun drastis dari ketentuan sebelumya yang mengharuskan partai pengusung atau gabungan partai pengusung sebesar 20 persen.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Pendaftaran dibuka Selasa (22/8/2024) dan Rabu (23/8/2024) pukul 08.00-16.00 serta Kamis (24/8/2024) pukul 08.00-23.59 di Kantor KPU Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi paslon selain jumlah suara partai di antaranya adalah pendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, tidak dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bagi mantan terpidana yang hendak mendaftar diharuskan melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.

“Pasangan calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” tegas Dika, Minggu (25/8/2024).

Secara keuangan, paslon tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, tidak dinyatakan pailit, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.

Paslon yang mendaftar juga harus mengundurkan diri apabila mereka menjabat sebagai Penjabat Gubernur/ Bupati/ Wali Kota, anggota DPR/ DPD/ DPRD, anggota TNI/ Polri/ ASN, dan anggota KPU/ Bawaslu/ Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang memiliki jabatan di BUMN dan BUMD pun diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangKPU MalangMalang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Baheera cogift

Nambah Jaringan dan Wawasan, Pelaku UMKM Baheera cogift Senang Ikut Workshop Digital Marketing Bareng Kominfo Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID