MALANG, Tugujatim.id – Tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang (Cabup-Cawabup Malang) dibuka serentak 27-29 Agustus 2024. Pengusung pasangan calon ditetapkan minimal suara partai atau gabungan partai sebesar 6,5 persen dari total suara sah, sebagaimana aturan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Partai atau gabungan partai perlu mendapatkan minimal 99.637 suara di Pemilu 2024. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024. Angka tersebut tentu turun drastis dari ketentuan sebelumya yang mengharuskan partai pengusung atau gabungan partai pengusung sebesar 20 persen.
Pendaftaran dibuka Selasa (22/8/2024) dan Rabu (23/8/2024) pukul 08.00-16.00 serta Kamis (24/8/2024) pukul 08.00-23.59 di Kantor KPU Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi paslon selain jumlah suara partai di antaranya adalah pendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, tidak dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bagi mantan terpidana yang hendak mendaftar diharuskan melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa tahanan.
“Pasangan calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” tegas Dika, Minggu (25/8/2024).
Secara keuangan, paslon tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, tidak dinyatakan pailit, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
Paslon yang mendaftar juga harus mengundurkan diri apabila mereka menjabat sebagai Penjabat Gubernur/ Bupati/ Wali Kota, anggota DPR/ DPD/ DPRD, anggota TNI/ Polri/ ASN, dan anggota KPU/ Bawaslu/ Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang memiliki jabatan di BUMN dan BUMD pun diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








