MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa pembukaan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memang akan dibuka dan diterima pada Senin (11/12/2023) pekan depan. Walau begitu, beberapa hal dirasa perlu mendapat penjelasan, seperti 30 persen keterwakilan perempuan dan petugas KPPS difabel.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan bahwa keterwakilan 30 persen perempuan tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022. Pada PKPU yang dimaksud juga memuat tentang jumlah petugas KPPS pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada dalam Pasal 28 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2022 menyebutkan jumlah petugas KPPS. Lalu pada pasal yang sama ayat 2, KPPS memperhatikan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan,” beber Zainul, pada Senin (4/12/2023).
Selain pijakan hukum tentang 30 persen keterwakilan perempuan, Zainul juga menjelaskan tentang petugas KPPS difabel. Pada saat perekrutan KPPS Pemilu 2024, Zainul berkata bahwa rekrutmen tersebut masuk dalam tahap pertimbangan. “Kami pertimbangkan, jadi masuk tahap pertimbangan. Kalau hanya soal pendaftaran tentu saja silakan daftar, hanya kami masih mempertimbangkan,” ujar Zainul.
Zainul berkaca pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya ketika membuka penerimaan petugas KPPS difabel. Ternyata tidak ada satu pun pendaftar KPPS difabel.
“Sudah pernah kami buka pendaftaran pada Pemilu sebelumnya. Namun belum ada sama sekali yang daftar. Maka Pemilu 2024 ini kami juga masih menerima pendaftaran bagi difabel, hanya dengan beberapa pertimbangan. Seperti faktor kesehatan dan bisa cakap teknologi,” jelas Zainul.
Cakap teknologi yang dimaksud Zainul sebab KPU RI menggunakan aplikasi aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) saat Pemilu 2024 nanti. “Maka kami tekankan KPPS nanti melek teknologi,” pungkas Zainul.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti