Penjual Ikan Hias Sidoarjo Nyambi Jual Sabu, Ngaku Penghasilan Tak Cukupi Kebutuhan Sehari-hari

Penjual ikan hias Sidoarjo. (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya/Tugu Jatim)
Kedua terduga pelaku pengedar sabu berinisial RF dan DH tertunduk didampingi petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya pada Rabu (23/11/2022). (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya menangkap dua penjual ikan hias Sidoarjo berinisial RF, 47; dan DH, 42, yang diduga nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu. Mereka mengaku baru menjual beberapa barang saja dan mendapat uang Rp500 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua penjual ikan hias Sidoarjo ini ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai keduanya menjual barang haram tersebut. Petugas pun mengintai di salah rumah terduga pelaku.

“Ternyata informasi yang kami terima benar sehingga mereka (RF dan DH, red) ditangkap. Rumahnya juga kami geledah di Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo,” kata Daniel, Rabu (23/11/2022).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 24 poket plastik yang berisi sabu dengan berat total 13,59 gram serta dua handphone milik terduga pelaku.

Penjual ikan hias Sidoarjo. (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya/Tugu Jatim)
Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku. (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya)

“Dirasa terbukti, petugas menangkap keduanya dan digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan panggilan Papi. Dengan demikian, proses pengejaran terhadap Papi (DPO) tersebut dilakukan.

Kedua terduga pelaku mengaku, pekerjaannya sebagai penjual ikan hias Sidoarjo dan buruh tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, mereka menerima tawaran sebagai pengedar sabu.

“Sabu tersebut mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama Papi, masih DPO. Keduanya baru mendapatkan upah Rp500 ribu untuk berdua,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.